Enrekang (mediapesan) – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53, Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menggelar serangkaian kegiatan bertemakan “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Salah satu kegiatan utama yang menjadi sorotan adalah konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., mengumumkan bahwa pihaknya berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.118.487.050.
Jumlah ini berasal dari hasil penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Menurut Padeli, angka kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dihentikan karena pihak terkait telah melakukan pengembalian seluruh kerugian negara, termasuk pemotongan 10% biaya perjalanan dinas pada tahun 2020.
Setelah konferensi pers, Padeli didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan seluruh jajaran Kejari Enrekang turun ke jalan.
Mereka membagikan stiker dan kaos bertema antikorupsi kepada masyarakat dan pengendara yang melintas.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan korupsi.
Padeli juga mengimbau masyarakat Enrekang untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan kasus korupsi yang mereka ketahui.
Mari bersama-sama kita lawan korupsi demi kemajuan Indonesia, pungkas Kajari Enrekang.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat antikorupsi di masyarakat, sejalan dengan tujuan memperingati HAKORDIA untuk membangun Indonesia yang lebih bersih dan maju. ***