Namlea, Maluku (mediapesan) – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) mencuat di Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, proyek pembangunan lapangan futsal senilai Rp488 juta menyisakan indikasi kerugian keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, pada Jumat (27/12/2024).
Dalam LHP itu terdapat kekurangan penyelesaian pekerjaan lapangan futsal. Ini berarti ada indikasi kerugian keuangan negara, jelasnya.
Menurut Sugeng, temuan ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru untuk pengembangan lebih lanjut.
Proses penyelidikan oleh kejaksaan akan menentukan langkah berikutnya, termasuk potensi pidana.
Sepertinya sebagian anggaran digunakan untuk kegiatan lain, sehingga proyek lapangan futsal tidak selesai. Namun, perhitungan detail kerugian negara akan dilakukan setelah ada perkembangan dari kejaksaan, tambah Sugeng.
Kasus ini berawal dari laporan resmi masyarakat Desa Kaki Air pada 4 November 2024.
Penjabat Kepala Desa Kaki Air, Rahmawati Dafrullah, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan DD/ADD tahun 2021.
Meski anggaran telah cair 100 persen, pembangunan lapangan futsal hingga kini mangkrak tanpa penyelesaian yang jelas.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana desa yang kerap terjadi di Indonesia.
Inspektorat berharap investigasi kejaksaan mampu membongkar aliran dana yang diduga tak sesuai peruntukannya.
Sorotan Penting
Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat atas penggunaan DD/ADD, terutama untuk memastikan proyek pembangunan di desa benar-benar terlaksana sesuai rencana.
Jika terbukti bersalah, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum agar menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana publik di masa mendatang.
Masyarakat kini menunggu transparansi dan ketegasan dari pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, yang menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi hingga level desa. ***