Gowa (mediapesan) – Dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.
Pada Sabtu (7/12/2024), ratusan warga Lingkungan Mappala diundang ke kediaman Kepala Lingkungan Mappala untuk membahas persoalan sertifikat tanah yang tak kunjung diterbitkan sejak 2023.
Pertemuan ini dihadiri warga yang sebelumnya telah menyerahkan berkas dan membayar biaya pengurusan sertifikat tanah.
Namun hingga kini, janji penerbitan sertifikat belum terealisasi.
Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menuntut transparansi dari pihak pengelola program.
Saya sudah menyerahkan berkas lengkap, termasuk biaya pengurusan yang tidak sedikit. Tapi sampai sekarang sertifikat belum juga ada kejelasan, keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, beberapa warga mengaku harus meminjam uang dengan bunga tinggi demi membayar pungutan yang diminta.
Saya pinjam uang dari rentenir. Kalau pinjam Rp1 juta, harus bayar Rp1,2 juta. Kalau pinjam Rp10 juta, bunganya semakin besar. Sampai sekarang, sertifikatnya tidak ada juga. Ini sangat merugikan kami, ujar warga lain dengan nada kecewa.
Dugaan Kolaborasi Pihak Kelurahan
Tokoh masyarakat setempat, Dg Nai, menyatakan bahwa semua berkas dan dana telah disetorkan warga kepada Kepala Lingkungan Mappala.
Ia menduga adanya kolaborasi antara Kepala Lingkungan dan Lurah Pangkabinanga dalam dugaan pungli program PTSL ini.
Warga tidak menuntut pengembalian uang, yang mereka inginkan hanyalah sertifikat tanah segera diterbitkan. Kalau dana dikembalikan, tetap saja warga merasa rugi. Dugaan tindak pidana pungli di sini sangat jelas, tegas Dg Nai.
Warga menyebut biaya yang diminta dalam program ini bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp20 juta per orang, tergantung luas dan lokasi tanah.
Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai aliran dana tersebut maupun progres penerbitan sertifikat.
Lurah Pangkabinanga Menghindar
Wartawan mencoba meminta klarifikasi dari Lurah Pangkabinanga, Maknun, namun ia menghindar dengan alasan menghadiri acara lain.
Sikap ini semakin memicu kekecewaan warga, yang merasa pemerintah setempat seolah lepas tangan terhadap permasalahan ini.
Pertemuan warga berakhir tanpa solusi konkret, meninggalkan kekecewaan mendalam.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Gowa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini dan memastikan hak mereka terpenuhi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan terkait program PTSL di berbagai daerah, yang seharusnya menjadi solusi untuk mempercepat sertifikasi tanah justru kerap diwarnai penyimpangan.
Warga Lingkungan Mappala kini hanya bisa berharap keadilan segera ditegakkan. ***