Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Paslon AMANAH Gugat KPU Buru ke MK, Ungkap Dugaan Pelanggaran Pilkada
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > Paslon AMANAH Gugat KPU Buru ke MK, Ungkap Dugaan Pelanggaran Pilkada
PeristiwaBeritaNasionalPolitik

Paslon AMANAH Gugat KPU Buru ke MK, Ungkap Dugaan Pelanggaran Pilkada

Terakhir diperbarui: 2024/12/09 at 7:13 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Desember 2024
Share
Ahmad Belasa baju kemaja kotak (kanan), Calon Wakil Bupati Buru , Hamzah Buton menggunakan kaos krah, di samping Hamzah, saat konferensi pers, (9/12/2024). (Foto/SK)
Ahmad Belasa baju kemaja kotak (kanan), Calon Wakil Bupati Buru , Hamzah Buton menggunakan kaos krah, di samping Hamzah, saat konferensi pers, (9/12/2024). (Foto/SK)
SHARE

Namlea (mediapesan) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amos Besan dan Hamzah Buton (Paslon AMANAH), secara resmi akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Contents
Dugaan Pelanggaran di TPS 19 dan TPS 21Manipulasi Fakta di Rapat PlenoTindak Lanjut dan Gugatan ke MKLangkah Hukum Lainnya(sk)

Gugatan ini terkait dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten Buru selama proses pencoblosan dan rekapitulasi suara.

Dalam konferensi pers di Namlea, Senin sore (9/12/2024), Hamzah Buton dan tim hukumnya, Ahmad Belasa, membeberkan sejumlah temuan pelanggaran.

Salah satunya adalah dugaan Ketua KPU Buru, Walid Aziz, mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Dugaan Pelanggaran di TPS 19 dan TPS 21

Menurut Paslon AMANAH, Walid Aziz mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea, meski terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Airbuaya dan tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Selain itu, pada siang harinya, Walid juga diduga mencoblos di TPS 19 menggunakan formulir A5.

Kejadian ini mencerminkan ketidakjujuran penyelenggara pilkada. Kami ingin pilkada yang jujur, aman, dan berkeadilan, tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Hamzah Buton.

Manipulasi Fakta di Rapat Pleno

Paslon AMANAH juga menyoroti sikap komisioner KPU, Faisal Amin Mamulaty, yang dalam rapat pleno KPU Provinsi Maluku disebut-sebut telah menyampaikan informasi menyesatkan.

Faisal mengklaim tidak ada keberatan selama rekapitulasi suara, khususnya terkait hasil pilkada.

Pernyataan ini dibantah keras oleh Paslon AMANAH, yang menyebut bahwa fakta-fakta di lapangan justru menunjukkan sistem pilkada yang buruk dan penuh manipulasi.

Ini adalah upaya membodohi publik dan menyembunyikan kenyataan. Pelanggaran yang terjadi sangat jelas, terekam, dan disaksikan banyak pihak, tegas Ahmad Belasa.

Tindak Lanjut dan Gugatan ke MK

Beberapa langkah hukum telah diambil oleh Paslon AMANAH.

Baca Juga:  Rektor UMAM Dampingi Ketua Umum PP Muhammadiyah Bertemu PM Malaysia, Bahas Penguatan Pendidikan Islam

Dugaan Ketua KPU Buru mencoblos lebih dari satu kali telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru pada Minggu malam.

Ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib, dan Humas Bawaslu, Taufan Fanolong, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Paslon AMANAH juga menyoroti dugaan intervensi aparat keamanan.

Dalam pleno di PPK Kecamatan Liliyali, misalnya, anggota kepolisian disebut terlibat langsung mempengaruhi jalannya rapat.

Bahkan, di Kecamatan Waelata, kotak suara diduga dipindahkan secara paksa oleh aparat ke KPU tanpa persetujuan resmi.

Semua fakta ini akan kami uji di MK. Tim hukum kami di Jakarta sedang mempersiapkan dokumen gugatan, dan akan segera kami daftarkan, ujar Hamzah Buton.

Langkah Hukum Lainnya

Selain menggugat ke MK, Paslon AMANAH juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Buru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara itu, keterlibatan aparat keamanan dalam proses pilkada akan diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk membantah klaim Kapolres. Semuanya akan kami serahkan dalam proses hukum, tambah Ahmad Belasa.

Paslon AMANAH berharap langkah-langkah ini dapat mengungkap kebenaran dan menciptakan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Buru.

Pilkada adalah hak rakyat, dan kami ingin memastikan hak itu tidak dirusak oleh pelanggaran, pungkas Hamzah. ***

(sk)

Tag #MahkamahKonstitusi, Gugat, KPU_Buru, Paslon_AMANAH
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi: red cross. (mp) Sudirman Said: Hanya ada Satu Organisasi Kepalangmerahan di Satu Negara
BERITA BERIKUTNYA Mengamati langit selama shift tempur unit sukarelawan pertahanan udara di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di wilayah Kyiv, (9/12/2024). Pasukan Sukarelawan Siaga Hadapi Serangan Udara Rusia di Musim Dingin 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemukiman Bnei Brak di Tel Aviv, wilayah Palestina yang diduduki di bagian tengah, setelah serangan rudal besar Iran, (17/6/2025). (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Hantam Wilayah Tengah Israel

18 Juni 2025
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar mulai menerapkan sistem kontrak kinerja bagi seluruh pegawainya, (18/6/2025).
BeritaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Terapkan Kontrak Kinerja untuk Tingkatkan Produktivitas

18 Juni 2025
Kasus yang dilaporkan oleh Tanty Rudjito ke Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/46/I/2024, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.
HukumBeritaSeputar Kota

Kasus Penganiayaan di Makassar Mandek Meski Berkas Lengkap, Korban Desak Tanggung Jawab Polisi

18 Juni 2025
Mahasiswa di Palopo gelar aksi di depan Markas Polres Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwaSosial

Mahasiswa di Palopo Gelar Aksi Protes Dugaan Jaringan Narkoba Libatkan Narapidana

18 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?