Gowa (mediapesan) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan.
Hingga kini, 700 warga yang telah mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program tersebut sejak tahun 2023 hingga kini belum menerima dokumen yang dijanjikan.
Menurut informasi yang dihimpun, warga diminta menyetor sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp4 juta per orang.
Praktik ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait hal tersebut.
Program PTSL sendiri merupakan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, masyarakat berharap segera mendapatkan dokumen yang dijanjikan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
Kami sudah menunggu hampir setahun, tapi sampai sekarang sertifikat tanah belum juga keluar. Padahal kami sudah membayar sesuai permintaan, ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada 19 November 2024.
Program PTSL dirancang sebagai langkah pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Namun, persoalan seperti ini justru mencoreng program tersebut dan berpotensi merugikan warga yang telah mematuhi prosedur.
Masyarakat mendesak pihak Kelurahan Pangkabinanga dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan atas permasalahan ini.
Mereka juga berharap investigasi dilakukan secepatnya untuk mengungkap oknum yang bertanggung jawab, sehingga tujuan utama PTSL—membantu masyarakat—dapat benar-benar tercapai tanpa menimbulkan beban tambahan. ***