Dewan Pers Nyatakan Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik, Wajib Ubah dan Klarifikasi Konten

Reporter Burung Hantu
Tempo menjalankan rekomendasi Dewan Pers dengan mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo. (Foto : IG Tempodotco)

Mediapesan | JakartaDewan Pers secara resmi memutuskan bahwa Tempo.co telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Tempo pada 16 Mei 2025.

Keputusan ini tertuang dalam dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menilai bahwa konten visual tersebut mengandung unsur ketidakakuratan, berlebihan, dan opini menghakimi, sehingga menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat.

Dewan Pers menilai, konten seperti itu tidak hanya melanggar prinsip akurasi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap media yang seharusnya menjadi sumber informasi faktual.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Pelanggaran Etik dalam Penyajian Visual

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menekankan bahwa bentuk penyajian visual seperti poster dan motion graphic tetap tunduk pada standar etik jurnalistik.

Penggunaan opini atau narasi sugestif dalam karya visual informatif dinilai harus memiliki dasar fakta yang jelas dan dapat diverifikasi.

“Ketika opini disajikan seolah fakta, publik akan menganggapnya sebagai kebenaran. Inilah yang membuat media wajib menjaga batas antara karya jurnalistik dan ekspresi editorial,” tulis Dewan Pers dalam dokumen resminya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kementan Apresiasi Langkah Dewan Pers

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyambut baik langkah Dewan Pers yang dinilainya adil dan berpihak pada profesionalisme pers.

“Putusan Dewan Pers sangat jelas: Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik. Ini bukan sekadar koreksi, ini bentuk pengakuan bahwa fitnah telah terjadi. Sekarang publik bisa menilai siapa yang sungguh-sungguh membela pangan Indonesia dan siapa yang hanya ingin membuat gaduh dengan opini tendensius,” ujar Arief dalam pernyataannya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Arief menilai keputusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menyamarkan informasi faktual dengan narasi provokatif yang bisa merugikan pihak lain, terlebih dalam isu sensitif seperti pangan nasional.

Baca Juga:  Dari Dapur ke Masa Depan: Bagaimana Program Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Ketahanan Pangan di NTB

- Iklan Google -

Tindakan Koreksi yang Wajib Ditempuh Tempo

Dewan Pers mewajibkan Tempo untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut melalui beberapa langkah konkret:

1. Mengubah judul visual agar lebih proporsional dan tidak menyesatkan.

2. Menambahkan penjelasan dan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan.

3. Memoderasi komentar publik di media sosial yang bernada negatif terhadap pihak terkait.

Tempo diberi waktu 3 x 24 jam untuk melaporkan bukti tindak lanjut dari keputusan itu kepada Dewan Pers.

Momentum Refleksi bagi Media

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri media di era digital.

Kecepatan produksi konten, terutama dalam bentuk visual, tidak boleh mengorbankan prinsip dasar jurnalisme: akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial.

Putusan Dewan Pers terhadap Tempo menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas dari etika.

Di tengah derasnya arus opini dan informasi, media tetap dituntut untuk jernih melihat fakta, mengalirkan kebenaran, dan mencerahkan publik — bukan memperkeruhnya.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *