Mediapesan | Jakarta – Dewan Pers secara resmi memutuskan bahwa Tempo.co telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Tempo pada 16 Mei 2025.
Keputusan ini tertuang dalam dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menilai bahwa konten visual tersebut mengandung unsur ketidakakuratan, berlebihan, dan opini menghakimi, sehingga menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat.
Dewan Pers menilai, konten seperti itu tidak hanya melanggar prinsip akurasi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap media yang seharusnya menjadi sumber informasi faktual.
Pelanggaran Etik dalam Penyajian Visual
Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menekankan bahwa bentuk penyajian visual seperti poster dan motion graphic tetap tunduk pada standar etik jurnalistik.
Penggunaan opini atau narasi sugestif dalam karya visual informatif dinilai harus memiliki dasar fakta yang jelas dan dapat diverifikasi.
“Ketika opini disajikan seolah fakta, publik akan menganggapnya sebagai kebenaran. Inilah yang membuat media wajib menjaga batas antara karya jurnalistik dan ekspresi editorial,” tulis Dewan Pers dalam dokumen resminya.
Kementan Apresiasi Langkah Dewan Pers
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, menyambut baik langkah Dewan Pers yang dinilainya adil dan berpihak pada profesionalisme pers.
“Putusan Dewan Pers sangat jelas: Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik. Ini bukan sekadar koreksi, ini bentuk pengakuan bahwa fitnah telah terjadi. Sekarang publik bisa menilai siapa yang sungguh-sungguh membela pangan Indonesia dan siapa yang hanya ingin membuat gaduh dengan opini tendensius,” ujar Arief dalam pernyataannya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Arief menilai keputusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menyamarkan informasi faktual dengan narasi provokatif yang bisa merugikan pihak lain, terlebih dalam isu sensitif seperti pangan nasional.
- Iklan Google -
Tindakan Koreksi yang Wajib Ditempuh Tempo
Dewan Pers mewajibkan Tempo untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut melalui beberapa langkah konkret:
1. Mengubah judul visual agar lebih proporsional dan tidak menyesatkan.
2. Menambahkan penjelasan dan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan.
3. Memoderasi komentar publik di media sosial yang bernada negatif terhadap pihak terkait.
Tempo diberi waktu 3 x 24 jam untuk melaporkan bukti tindak lanjut dari keputusan itu kepada Dewan Pers.
Momentum Refleksi bagi Media
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri media di era digital.
Kecepatan produksi konten, terutama dalam bentuk visual, tidak boleh mengorbankan prinsip dasar jurnalisme: akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial.
Putusan Dewan Pers terhadap Tempo menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas dari etika.
Di tengah derasnya arus opini dan informasi, media tetap dituntut untuk jernih melihat fakta, mengalirkan kebenaran, dan mencerahkan publik — bukan memperkeruhnya.



