MEDIAPESAN – Otoritas Imigrasi Indonesia menggerebek sembilan warga negara asing (WNA) asal China di sebuah hotel di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada Senin (28/4/2025), dan menyita paspor mereka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kesembilan WNA tersebut ditemukan di Hotel Green Sara dan diduga akan bekerja di lokasi tambang emas Gunung Botak, tepatnya di Jalur H, Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, di bawah naungan sebuah koperasi lokal.
Petugas imigrasi telah membawa paspor sembilan WNA China tersebut ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Kantor Imigrasi Ambon membenarkan adanya penggerebekan saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Namun belum memberikan rincian lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, pada 24 April, lima WNA asal China juga diamankan dan diperiksa oleh Imigrasi Ambon karena masuk tanpa melapor dan berencana bekerja di lokasi tambang yang sama.
Salah satu dari mereka diketahui memiliki paspor dengan tujuan resmi ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), namun justru dibawa ke Buru oleh PT Wangsuwai Indo Mining.
Dalam pemeriksaan sebelumnya yang dipimpin oleh Kasubsi Penindakan Imigrasi Ambon, Chezar, di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, pihak Imigrasi juga menyita lima paspor WNA untuk keperluan dokumentasi.