MEDIAPESAN, 11 Mei 2025 – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada beberapa waktu lalu (27/4) di Jalan Poros Jeneponto, Kecamatan Binamu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keberpihakan aparat serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas.
Insiden melibatkan sebuah mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh pria berinisial S, bersama wartawan, Haris, serta beberapa anggota keluarga.
Menurut keterangan S, saat hendak mendahului kendaraan di depannya, ia telah menyalakan lampu sein kanan dan memberikan tanda kepada kendaraan dari arah berlawanan.
Namun, sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai Mulyadi (21) justru tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan dan akhirnya menabrak bagian depan kanan mobil yang sudah dalam posisi berhenti.
Haris, yang berada di dalam kendaraan, segera mengambil tindakan cepat dengan meminta bantuan warga dan menghentikan sebuah mobil pick up untuk membawa korban ke rumah sakit.
Ia juga menghubungi tenaga medis dan mendampingi keluarga korban dalam pengurusan administrasi, termasuk ke pihak kepolisian dan Jasa Raharja.
Namun, selidik oleh tim awak media mengungkap dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam pertemuan dengan Kanit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto, Ipda Abdullah, pihak kepolisian menyatakan bahwa pengendara motor telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi yang diperoleh dari pihak rumah sakit dan pengakuan langsung Mulyadi, yang menyebut baru mengurus SIM pada tanggal 5 Mei 2025—delapan hari setelah kecelakaan.
Peristiwa ini memunculkan dugaan bahwa pihak kepolisian tidak netral dalam menangani kasus tersebut.
Sejumlah saksi menyebut bahwa korban tampak berada di lingkungan kantor polisi saat informasi ini terungkap, yang memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta.
Menanggapi hal ini, sejumlah aktivis dan mahasiswa Jeneponto menyayangkan sikap aparat yang dinilai tidak memahami atau mengabaikan aturan.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Ini tercantum jelas dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas Sahier, kader HMI Komisariat sekaligus pengurus SPMP, melalui pesan singkat.
Seiring meningkatnya perhatian publik, sejumlah pihak menyerukan agar dilakukan audit internal terhadap penanganan kasus ini, serta menuntut agar proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi atau keberpihakan. ***