Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye (2025), Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye (2025), Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye (2025), Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

Terakhir diperbarui: 2025/04/18 at 5:15 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 April 2025
Share
IMG 20250418 WA0112
(ss/dok. PPWI/ho/mp)
SHARE

MEDIAPESAN – Insiden penghapusan artikel wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) terkait wilayah Zaporozhye, Rusia, memantik pertanyaan serius mengenai independensi media di Indonesia.

Kali ini, suara tegas datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “mempermalukan jurnalisme nasional” dan mendesak RRI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ini bukan sekadar soal konten dihapus. Ini adalah tamparan terhadap kredibilitas media Indonesia. Jika media publik seperti RRI bisa diintervensi hingga menghapus berita tanpa alasan jelas, lalu di mana letak kebebasan pers yang selama ini kita banggakan? tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya, Kamis (17/4/2025).

Kemarahan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bukan tanpa dasar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Ia menerima langsung surat terbuka dari Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers RI, Dr. Ninik Rahayu.

Dalam surat tersebut, Dubes Tolchenov mengekspresikan keprihatinannya terhadap penghapusan artikel Retno Mandasari—wartawan RRI yang ikut serta dalam press tour ke wilayah Zaporozhye, sebuah daerah baru Rusia, bersama jurnalis dari berbagai negara lain.

Retno Mandasari, melalui publikasinya di situs resmi RRI, melaporkan kondisi aktual di Zaporozhye dari sudut pandang yang jarang ditemukan di media arus utama Barat.

Namun, artikel-artikel itu secara tiba-tiba dihapus. Tak ada penjelasan resmi. Tak ada klarifikasi publik.

Menurut informasi dari Dubes Rusia, penghapusan itu diduga atas tekanan dari Kedutaan Besar Ukraina.

Tindakan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap informasi alternatif yang sah. Padahal, jurnalis seharusnya memiliki ruang bebas untuk menyampaikan fakta di lapangan, bukan dikurung oleh kepentingan politik luar negeri, ujar Wilson Lalengke.

Lebih jauh, ia menyebut kejadian ini dapat menimbulkan asumsi bahwa media Indonesia—dalam hal ini RRI—menerima keuntungan tertentu dari pihak luar dalam menentukan narasi pemberitaan.

Baca Juga:  Wilson Lalengke Hadiri Undangan Klarifikasi di Krimsus Polda Metro Jaya, Bawa Bukti Dugaan Korupsi

Baik dalam bentuk materi, akses, maupun imbalan politik.

Kalau informasi diatur karena ada benefit di balik layar, maka jurnalisme kita sudah tidak netral. Ini bukan lagi penyiaran publik, tapi propaganda terselubung. Masyarakat harus tahu dan menolak model jurnalisme seperti itu, sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, PPWI menyerukan kepada seluruh pewarta dan pekerja media di Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan kepentingan publik.

Organisasi ini menolak keras segala bentuk jurnalisme transaksional dan partisan.

Jangan melacurkan jurnalisme Indonesia demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tegas wartawan senior itu.

Ia menegaskan, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan penghubung antarbangsa.

Jika profesi ini dijalankan dengan motivasi politis atau finansial, maka masyarakatlah yang akan dirugikan.

Dalam suratnya kepada Ketua Dewan Pers, Sergei Tolchenov menyampaikan bahwa kunjungan jurnalis asing, termasuk dari Indonesia, ke wilayah Zaporozhye adalah bagian dari upaya diplomatik untuk menyeimbangkan pemberitaan global tentang Rusia.

Kami percaya bahwa kunjungan seperti ini memberikan kesempatan kepada para wartawan untuk menerangkan situasi di Rusia dan sekitarnya dengan seimbang dan benar, tulis Tolchenov.

Namun penghapusan seluruh artikel karya Retno Mandasari dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi.

Dubes Rusia bahkan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran HAM, karena menghalangi publik mengakses narasi alternatif dan membungkam pengalaman langsung seorang jurnalis di lapangan.

Tolchenov berharap Dewan Pers dapat bertindak untuk menjaga keberimbangan dan menjamin bahwa berita-berita Retno bisa kembali dimuat.

Kami percaya pada integritas profesional para wartawan Indonesia serta komitmen mereka untuk melakukan pekerjaannya dengan prinsip tidak memihak, tutupnya dalam surat terbuka tersebut.

Menurut Wilson Lalengke, penghapusan artikel Retno Mandasari oleh RRI tanpa alasan yang jelas dan dugaan adanya intervensi asing dalam proses editorial bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa aturan dalam perundang-undangan Indonesia, terutama yang menyangkut kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Baca Juga:  Pemimpin Tertinggi Iran Perintahkan Balasan Terhadap Serangan Israel di Suriah (2024)

Berikut beberapa aturan yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap pewarta dan warga negara berkaitan dengan penyediaan dan akses informasi bagi publik.

Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28F, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dengan menghapus artikel jurnalistik tanpa penjelasan, RRI dianggap melanggar hak publik untuk memperoleh informasi yang sah dan berimbang, serta membatasi kebebasan wartawan dalam menyampaikan informasi secara independen.

Kedua, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat (2) yang menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Dan Pasal 4 Ayat (3) bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Jika benar terjadi tekanan dari pihak luar (dalam hal ini dugaan Kedubes Ukraina), maka RRI dapat dinilai tunduk pada bentuk penyensoran tidak resmi (soft censorship) yang melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

PPWI menyatakan menolak keras intervensi kedutaan besar asing dalam menentukan kelayakan informasi yang beredar di masyarakat Indonesia.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 3: Tujuan UU KIP, salah satunya adalah “Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.”

Oleh sebab itu, penghapusan konten jurnalistik oleh media publik seperti RRI tanpa alasan dan penjelasan kepada publik, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang.

Baca Juga:  Dewan Pers Dinilai Melampaui Mandat UU 40/1999: Kritik Muncul soal UKW hingga Independensi Media

Dalam pandangan Wilson Lalengke, penghapusan sepihak atas karya jurnalistik yang dilindungi konstitusi dan UU Pers dapat dianggap sebagai pelanggaran atas UUD 1945 Pasal 28F (hak atas informasi), UU Pers Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yakni kemerdekaan menyampaikan informasi, dan UU KIP (hak rakyat atas informasi publik).

Kasus yang melibatkan wartawan Retno Mandasari dan RRI yang diprotes pihak Kedutaan Besar Rusia itu telah menjadi preseden buruk dalam praktik jurnalisme Indonesia dan harus dipertanggungjawabkan oleh para pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada pernyataan resmi dari pihak Humas RRI maupun Dewan Pers mengenai penghapusan artikel tulisan Retno Mandasari atau ada dugaan intervensi asing.

Lebih daripada itu, kejadian ini bisa menjadi titik balik dalam evaluasi menyeluruh terhadap independensi media di Indonesia.

Di tengah arus informasi global yang semakin kompleks dan penuh tekanan geopolitik, media nasional dituntut untuk tetap tegak lurus pada prinsip: fakta bukan fiksi, publik bukan patron. ***

Tag #ArtikelRetnoMandasari, #ArtikelZaporozhye, #DewanPers, #DubesUkraina, #DugaanJurnalismeTransaksional, #InsidenArtikel, #KrisisEtika, #NarasiPemberitaan, #PPWIDesakRRIMintaMaaf, #RRI, #SuaraTegasWilsonLalengke, DubesRusia, PPWI
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi China hentikan pengiriman jet penumpang buatan Boeing. (Geopolitics Live/HO/MP) Perang Dagang Makin Panas: China Hentikan Pengiriman Boeing, Maskapai Diminta Tolak Suku Cadang AS
BERITA BERIKUTNYA Kolase: Indonesia dan Yordania menjalin kerja sama teknologi gandum dan pupuk fosfat di tahun 2025. (mediapesancom) Indonesia dan Yordania Jalin Kerja Sama di Tahun 2025 Bidang Teknologi Gandum dan Pupuk Fosfat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?