mediapesan.com – Praktik penagihan oleh debt collector kembali menjadi sorotan setelah seorang perempuan muda di Makassar mengalami dugaan intimidasi dan penarikan kendaraan secara paksa.
Korban berinisial YY (26) mengaku mengalami trauma mendalam akibat insiden yang terjadi pada Jumat lalu, 28 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Veteran Selatan, tepatnya di depan Toko Coan, Kelurahan Maricayya, Kecamatan Mamajang.
YY menceritakan kepada media pada 5 April 2025 lalu, bahwa saat itu dirinya baru saja membeli bahan kue dan hendak pulang, namun tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan NSC Finance.
Pria tersebut menanyakan keberadaan Supriadi—menantu dari pemilik sepeda motor yang dipinjam YY.
Karena tidak mengenal Supriadi, YY diminta untuk ikut ke kantor NSC Finance guna melihat bukti tunggakan.
Saya disuruh mengantar motor ke kantor NSC, lalu saya dikawal sampai ke lantai dua kantor itu. Tak lama kemudian, Supriadi menelepon staf NSC bernama Saudin dan menginformasikan bahwa ia sudah ada perjanjian untuk membayar tunggakan pukul 17.00 WITA. Tapi motornya malah tetap ditahan sebelum dia datang, tutur YY.
YY menyatakan keberatan atas tindakan tersebut karena tidak mengetahui adanya tunggakan.
Ia juga mengaku merasa dipermalukan dan terancam karena dikawal oleh empat pria tanpa adanya surat tugas resmi, kartu identitas, maupun dokumen dari pengadilan.
Ini seperti perampasan di depan umum, ujarnya.
Menurut orang tua korban, H. Nur Amin, yang juga jurnalis, akibat kejadian itu YY mengalami gangguan psikologis berupa ketakutan, sulit tidur, dan merasa terus diawasi.
Ia menyampaikan bahwa keluarga telah melaporkan insiden ini ke Polrestabes Makassar pada 6 April 2025.
Saya sangat prihatin melihat kondisi anak saya. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan menempuh jalur hukum, tegas H. Nur Amin.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulfikli Thahir alias Bang Cule, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector.
Ia menilai praktik penarikan kendaraan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap hak warga negara.
Penegakan hukum harus tegas. Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi soal keamanan dan martabat warga, apalagi perempuan. Debt collector tidak boleh bertindak di luar koridor hukum, kata Zulfikli.
Ia juga mendesak pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang memberikan keleluasaan kepada debt collector bertindak semena-mena.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat terhadap dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Publik berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.