MEDIAPESAN – Bentrok pecah saat eksekusi showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (28/4/2025).
Massa yang menolak pengosongan lahan membakar ban, melempar batu, dan menembakkan petasan ke arah barikade polisi.
Untuk mengendalikan situasi, 900 personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan dikerahkan.
Eksekusi lahan showroom seluas 3.825 meter persegi ini merupakan puncak dari sengketa hukum yang bergulir sejak 1996.
Meski berlangsung di bawah tekanan dan perlawanan sengit, proses eksekusi akhirnya tuntas.
Aparat menggunakan kendaraan taktis dan water cannon untuk membubarkan massa yang bertahan.
Kami sudah memperkirakan akan ada perlawanan. Karena itu, kekuatan pengamanan disesuaikan, ujar AKBP Darwis, Kabag OPS Polrestabes Makassar, di lokasi.
Bentrokan membuat proses eksekusi molor dari jadwal semula. Massa mencoba memblokade jalan, membakar ban, hingga menyerang petugas.
Polisi bertahan dengan membentuk beberapa lapis pengamanan dan perlahan mendorong mundur kerumunan.
Dalam keterangan resminya, H. Ulil Amri selaku Penasehat Hukum Edy Aliman, menyatakan eksekusi ini sah berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).
Semua proses sudah dilalui. Kepemilikan sah milik klien kami, tegas Ulil.
Namun, eksekusi tidak diterima pihak penghuni showroom.
Ichsanullah, Ketua Tim Kuasa Hukum Ricky Tandiawan — pihak yang menempati showroom — menilai, langkah eksekusi ini mengabaikan kesepakatan tertulis antara para pihak yang disepakati pada Agustus 2024 di Jakarta, di hadapan pejabat Bareskrim Polri.
Kesepakatan itu seharusnya membuat eksekusi tidak bisa lagi dijalankan, tegas Ichsanullah.
Hingga sore, ratusan polisi masih berjaga ketat di sekitar lokasi guna mengantisipasi kericuhan susulan.
Eksekusi yang berjalan di tengah perlawanan keras ini menjadi babak akhir dari sengketa hukum berkepanjangan, sekaligus menyisakan ketegangan di jantung Kota Makassar.