Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda

Terakhir diperbarui: 2025/05/18 at 11:32 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Mei 2025
Share
Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
SHARE

MEDIAPESAN – Ratusan warga menggelar aksi damai pada Minggu (18 Mei) di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan.

Contents
Enam Tuntutan WargaAspek Hukum AgrariaAksi Damai dan Langkah Selanjutnya(R35)

Aksi ini diorganisasi oleh Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Pemda Kelurahan Manggala sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan tinggi yang memenangkan Mahdalena, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.

Menurut warga, dasar klaim Mahdalena mengacu pada dokumen kolonial era Belanda, yakni Eigendom Verponding, yang mereka nilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum di era Indonesia merdeka.

Pemerintah seharusnya menolak dokumen seperti itu, apalagi jika tidak diakui oleh Balai Harta Peninggalan atau BPN, tegas Ketua Forum Warga Bersatu, Sadaruddin, dalam keterangannya kepada media.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Enam Tuntutan Warga

Dalam aksinya, warga menyampaikan enam tuntutan utama yang menjadi sikap kolektif mereka:

1. Menolak proses peradilan yang dianggap tidak berpihak dan terindikasi dikendalikan oleh mafia tanah.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku mafia tanah, termasuk jika melibatkan oknum institusi negara.

3. Menuntut tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga dan mengamankan aset negara.

4. Mengecam segala bentuk intimidasi dan aksi premanisme di wilayah Manggala.

5. Menolak penggunaan hukum warisan kolonial dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

6. Menuntut kejelasan hukum serta perlindungan terhadap hak tempat tinggal yang telah mereka tempati secara sah dan damai selama bertahun-tahun.

IMG 20250518 WA0611 scaled

Aspek Hukum Agraria

Dalam konteks hukum Indonesia, dokumen Eigendom Verponding tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.

Baca Juga:  CERI Apresiasi Respon Cepat DPR RI atas Sengketa Lahan dengan Anak Usaha Wilmar

Para ahli hukum menilai bahwa klaim berbasis dokumen warisan kolonial harus melalui verifikasi ketat, terutama jika dokumen tersebut tidak tercatat di sistem pertanahan nasional.

Jika dokumen itu terbukti tidak sah atau dipalsukan, warga dan pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk menempuh jalur pidana.

Saat ini, warga mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, namun masih menunggu hasil konsultasi dengan pihak berwenang, termasuk klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aksi Damai dan Langkah Selanjutnya

Aksi damai ini berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

Sejumlah warga lain yang turut hadir menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan.

Sadaruddin menegaskan bahwa perjuangan warga tidak akan berhenti di aksi ini saja.

Forum berencana mengajukan permohonan dengar pendapat ke DPRD Sulawesi Selatan serta mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ini bukan hanya soal kami. Ini soal masa depan anak-anak kami dan hak kami sebagai warga negara, ujarnya menutup aksi tersebut.

(R35)

Tag #AksiDamaiWarga, #HakWarga, #LawanKetidakadilan, #SengketaLahan, #TolakMafiaTanah
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025. Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi
BERITA BERIKUTNYA Polisi Gowa tangkap terduga pelaku penipuan mobil dengan kerugian hampir Rp60 Juta, (18/5/2025). Modus Jaminan Mobil, Pria di Gowa Tipu Warga Rp59 Juta
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Jet tempur IAF bersiap lepas landas untuk menyerang lebih dari 100 target Iran dalam Operasi Rising Lion. IDF menggunakan 200+ pesawat dan 330+ amunisi, (13/6/2025). (jp/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Serangan Besar Israel ke Iran, Hancurkan Sistem Pertahanan Udara

13 Juni 2025
Kementerian Dalam Negeri Indonesia menggelar rapat koordinasi secara daring untuk mendorong peran Perhutanan Sosial.
BeritaEkonomiNasional

Perhutanan Sosial Capai 8,3 Juta Ha, Pemerintah Genjot Sinergi

13 Juni 2025
Penjaga garis pantai di bawah Komando Lantamal X Jayapura, Juni 2025.
BeritaNasional

Penjaga Sunyi di Ujung Timur: Ketika Laut Menjadi Garis Pertahanan Terakhir Republik

13 Juni 2025
Digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Enrekang, Juni 2025.
Berita

UNIMEN Sambut Aplikasi Izin Riset Daring dari Pemkab Enrekang

13 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?