Makassar, 30 Juni 2025 (MEDIAPESAN) – Krisis moral oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto semakin memburuk.
Setelah sebelumnya seorang perempuan bernama Rizka mengaku ditinggal dalam kondisi hamil dan tanpa nafkah anak oleh AK, seorang ASN aktif, kini seorang perempuan lain muncul dengan tuduhan lebih berat: penelantaran tiga anak dan pengabaian total terhadap keluarga.
Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Makassar, Sabtu (29/6), perempuan berinisial HNP mengaku sebagai istri kedua AK secara agama dan telah memiliki tiga anak dari hubungannya.
Kami menikah siri pada 13 Januari 2019 lalu di Makassar, dibuktikan dengan surat dari imam setempat, ujar HNP.
Ia menambahkan bahwa hubungannya telah berlangsung sejak 17 tahun lalu, bahkan sebelum AK menikahi istrinya yang sekarang secara resmi.
HNP mengatakan dirinya pertama kali ditinggal dalam kondisi hamil menjelang pernikahan resmi.
AK memilih menikah dengan perempuan lain, dan sejak itu, meski mereka tetap hidup sebagai pasangan siri, dukungan finansial dari AK nyaris tidak pernah ada.
Sejak menikah, dia hanya dua kali kirim uang. Anak-anak kami hidup tanpa ayah. Anak sulung kami, yang sekarang mau masuk SMA, saat minta uang sekolah, malah diblokir nomornya, ungkap HNP.

Tuntutan Pemecatan dan Proses Hukum
HNP mendesak Bupati Jeneponto dan instansi terkait untuk segera bertindak.
Menurutnya, AK telah mencederai martabat ASN dan membahayakan masa depan anak-anak yang menjadi korban dari kelalaiannya.
Saya pikir dia sudah tidak pantas jadi ASN. Tidak bertanggung jawab secara moral maupun hukum. Negara harus hadir, jangan terus diam, tegas HNP.
Ia juga tengah mempertimbangkan pelaporan resmi ke kepolisian atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelaku penelantaran anak.
Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat ASN
AK diduga melanggar beberapa pasal dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, antara lain:
- Pasal 5 huruf a: Larangan melakukan perbuatan asusila
- Pasal 10 huruf f: Larangan mencoreng kehormatan ASN
Sanksi yang dapat dikenakan termasuk penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sistem yang Diam, Luka yang Terbuka
Kisah HNP menambah deret panjang perempuan yang merasa ditinggalkan dan anak-anak yang tumbuh tanpa pengakuan.
Ketika negara tak segera bertindak, korban-korban baru terus bermunculan—dan institusi tampak gagal menjamin akuntabilitas moral seorang aparatur sipil negara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto.