mediapesan.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan ketegasannya di lapangan dengan menegur langsung sejumlah pengendara yang melawan arus di Jalan Dr. Leimena, tempo lalu (12/4/2025).
Aksi spontan tersebut terjadi saat ia melintas di kawasan itu dan mendapati kondisi lalu lintas yang kacau akibat pelanggaran arah berkendara.
Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, terlihat Munafri Arifuddin menghentikan kendaraan dan memarahi para pelanggar lalu lintas.
Beberapa pengendara bahkan tampak kebingungan saat ditegur langsung oleh orang nomor satu di kota Makassar tersebut.
Tindakan wali kota ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah tegas yang dilakukan demi ketertiban lalu lintas.
Namun, tak sedikit pula yang mengkritik cara penyampaiannya, yang dinilai terlalu emosional dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik.
Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau tetap mengedepankan sikap santun dan profesional, meskipun menegur pelanggaran, ujar seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar.
Kritik ini merujuk pada Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa penyelenggara layanan publik wajib memperlakukan masyarakat dengan sopan dan menghormati hak-hak warga.
Kritik juga mengarah kepada Dinas Perhubungan Kota Makassar yang dinilai belum maksimal dalam mengatur lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan, Drs. H. Zainal Ibrahim, M.Si, disebut-sebut perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengendalian lalu lintas di titik-titik rawan pelanggaran.
Beberapa anggota DPRD Kota Makassar bahkan mendorong adanya pemanggilan terhadap instansi terkait untuk meminta penjelasan dan merumuskan langkah perbaikan, khususnya dalam bidang manajemen lalu lintas dan infrastruktur jalan.
Di sisi lain, insiden ini kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas.
Pengendara diharapkan tidak hanya mematuhi rambu dan marka jalan, tetapi juga mengutamakan keselamatan, menghargai pengguna jalan lain, dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Peristiwa di Jalan Dr. Leimena menjadi cermin bahwa penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten oleh aparat, namun juga dibarengi dengan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.