Jakarta (mediapesan) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin mendekat, dan perekaman KTP-el menjadi salah satu syarat penting yang harus segera dipenuhi, terutama oleh para pemilih pemula.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengingatkan warga untuk segera melakukan perekaman KTP-el sebelum hari pencoblosan.
Pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 27 November harus segera merekam KTP-el agar hak pilih mereka sah dan terjamin, kata Teguh dalam keterangan resminya.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KTP-el menjadi syarat utama untuk menggunakan hak suara dalam pemilu.
Teguh menegaskan, KTP-el bukan sekadar formalitas, tetapi cara memastikan setiap warga negara memiliki identitas resmi yang sah, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KTP-el adalah instrumen penting dalam pemilu. Selain berfungsi sebagai identitas, KTP-el juga mencegah data ganda yang bisa mengganggu proses Pilkada, jelasnya.
Teguh juga menyoroti kecanggihan KTP-el yang dilengkapi chip berisi data biometrik, seperti sidik jari dan iris mata, yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
Sistem ini menjamin keamanan data pemilih dan mempermudah verifikasi di hari pemilu.
Untuk mempermudah masyarakat, Dukcapil bekerja sama dengan pemerintah daerah menggelar layanan jemput bola, menyediakan perekaman KTP-el di tempat-tempat yang mudah dijangkau, seperti sekolah dan event publik.
Jangan menunggu sampai hari terakhir. Segera rekam KTP-el untuk menghindari antrean panjang dan memastikan hak pilih Anda terlindungi, tegas Teguh.
Dengan perekaman KTP-el, setiap warga negara bisa turut menjaga integritas Pilkada 2024. ***
(sp/red)