Jakarta, 5 Desember 2024 (mediapesan) – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta.
Laporan tersebut disampaikan oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN, dalam konferensi pers yang berlangsung pada pukul 11:20 WIB.
Patar menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bermula dari permohonan informasi terkait dokumen perjalanan dinas dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada 25 kepala dinas di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari upaya PKN untuk mendukung misi dan visi dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan respon dari pejabat dinas, yang kemudian memicu PKN untuk mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jakarta.
Pada 9 Oktober 2024 lalu, Majelis Komisi Informasi yang terdiri dari Ketua dan dua anggota memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa informasi dari PKN yang tercatat dalam 25 register perkara.
Majelis Komisi menilai bahwa informasi yang dimohon tidak terkait dengan kepentingan hukum pemohon dan tidak menimbulkan kerugian langsung.
Oleh karena itu, majelis menyimpulkan bahwa permohonan PKN tidak beritikad baik.
Menurut Patar Sihotang, tindakan tiga Komisioner ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh publik, serta hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia.
Sebelum penolakan atas 25 permohonan ini, Majelis Komisi Informasi Jakarta sempat mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa dalam enam perkara serupa dengan mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut sah dan sesuai dengan aturan.
Patar Sihotang menduga bahwa keputusan menolak permohonan ini terkait dengan upaya “balas dendam” terhadap PKN yang sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Informasi DKI Jakarta, dan melakukan aksi demonstrasi menuntut sidang kode etik terhadap anggota Komisi.
Patar juga mengkritik keras sikap majelis yang terkesan tidak patuh pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2013.
Sebagai Ketua PKN, Patar berharap agar Komnas HAM memproses laporan ini secara hukum sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM.
Dan memastikan bahwa Komisi Informasi Jakarta bertindak lebih profesional dan menjaga integritasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Siaran pers ini ditutup oleh Patar dengan membagikan bukti pelaporan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM. ***