Gowa (mediapesan) – Kasus peredaran uang palsu di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, memimpin langsung konferensi pers di Mako Polres Gowa, Kamis (19/12/2024), untuk memberikan detail pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan Bermula dari Laporan Warga
Kasus ini mencuat pada 26 November 2024, ketika warga melaporkan peredaran uang palsu di Jalan Pelita Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Tim gabungan Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut.
Hasilnya, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan.
Mereka diketahui memiliki peran beragam, mulai dari pencetak hingga pengedar uang palsu.
Barang bukti berupa 98 item, termasuk alat produksi, turut disita.
Rantai Produksi dan Peredaran Terbongkar
Penyelidikan mengungkap peran salah satu tersangka berinisial AI, seorang Kepala Staf di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
AI diduga menjadi perantara distribusi uang palsu pecahan Rp100.000.
Uang tersebut dicetak oleh tersangka lain berinisial MS di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.
Bahan baku pembuatan uang palsu ternyata diperoleh secara daring dan melalui importir.
Tim kepolisian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah MS, perpustakaan UIN Alauddin, dan kediaman AI, untuk mengumpulkan barang bukti.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Para tersangka kini ditahan di Mako Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
Kapolda: Waspada Uang Palsu
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengapresiasi kerja keras tim kepolisian dalam membongkar jaringan ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
Kami berkomitmen memberantas tindak pidana seperti ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dalam setiap transaksi. ***