mediapesan.com | Ibrahim Wael, pemilik salah satu lahan di tambang ilegal Gunung Botak, melaporkan Polres Pulau Buru ke Komisi Ombudsman Provinsi Maluku di Ambon.
Ia menganggap penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Polres Pulau Buru lamban dan tidak profesional.
Ibrahim Wael menyampaikan kekecewaannya kepada media di Namlea pada Jumat lalu (26/4/2024).
Kantor Advokat Eko Lapandewa & Partner selaku kuasa hukum saya telah resmi menyurati Ketua Komisi Ombudsman RI di Ambon, Pak Hasan Slamet, katanya.
Menurut surat aduan yang dikirim ke Komisi Ombudsman RI pada tanggal 25 April 2024, Ibrahim Wael menjelaskan bahwa ia telah memberikan kuasa kepada Eko Lapandewa dan Anita Ipa untuk mewakili dirinya melaporkan kasus penyerobotan lahan di Gunung Botak.
![Polres Pulau Buru Dilaporkan ke Ombudsman karena Lambat Tangani Kasus Penyerobotan Lahan 2 Ibrahim Wael. (sk/namlea/ho)](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_webp,q_glossy,ret_img,w_638,h_359/https://mediapesan.com/wp-content/uploads/2024/04/images-2-14.jpeg)
Kasus ini melibatkan delapan oknum pengusaha tambang emas ilegal, termasuk Bunda Mirna dan rekannya.
Ibrahim Wael juga menegaskan bahwa ia telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan miliknya kepada Polres Pulau Buru sejak tanggal 4 Maret 2024.
Namun, menurutnya, respon dari pihak kepolisian tergolong lambat.
Baru pada tanggal 19 Maret dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor dan para saksi.
Sedangkan pada tanggal 4 April, polisi baru mengirim surat undangan pemanggilan kepada para pelapor, termasuk delapan oknum pengusaha tambang emas ilegal.
Ibrahim Wael menyayangkan lambannya proses penegakan hukum oleh Polres Pulau Buru, sehingga para pelaku penyerobotan lahan tidak tersentuh proses hukum.
Ia menambahkan bahwa kuasa hukumnya telah resmi mengirim surat ke Komisi Ombudsman RI.
Dalam surat tersebut, mereka meminta agar Komisi Ombudsman segera melakukan investigasi terhadap Polres Pulau Buru dan meminta campur tangan untuk menghentikan aktivitas para terlapor di lahan milik Ibrahim Wael yang kini menjadi tempat aktifitas tambang emas ilegal di Gunung Botak.
Ikut campur tanganlah agar pihak yang berwenang segera menghentikan aktivitas para terlapor di lahan milik saya yang kini menjadi tempat aktifitas tambang emas ilegal di Gunung Botak, ujar Ibrahim Wael.
Akibat keterlambatan dan penanganan yang tidak profesional, para terlapor hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Beberapa di antaranya bahkan merasa kebal hukum dan dengan bebas melancong ke luar daerah, ada yang di Makassar dan ada yang bahkan pergi sampai ke Kalimantan, pungkasnya. ***