11 September (mediapesan) – Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar kembali mencatatkan prestasi besar dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Makassar.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/9/2024), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, mengungkapkan hasil operasi penangkapan yang dilakukan sejak 1 Agustus hingga 5 September 2024.
Operasi ini dilakukan di sejumlah titik, termasuk di Tamamaung, Tamalatea, Barombong, Pampang, Panakkukang, dan Biringkanaya.
Dari operasi tersebut, lima tersangka berhasil diamankan dengan inisial AA, IA, DSL, dan YN. Barang bukti yang disita mencapai total 1,184 kilogram narkotika jenis sabu.
Operasi ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menindak jaringan narkotika yang beroperasi di beberapa lokasi di Makassar. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari 1 kilogram sabu, ujar Kombes Pol Ngajib dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Makassar.
Rincian Barang Bukti
Dari empat lokasi penangkapan, berikut rincian barang bukti yang disita:
1. Lokasi pertama: 89,9 gram
2. Lokasi kedua: 187 gram
3. Lokasi ketiga: 848,7 gram
4. Lokasi keempat: 137 gram
Seluruh barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika antar provinsi, dengan pengedar utama yang beroperasi dari Lampung.
Selain kelima tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu seorang pelaku berinisial IM yang kini berstatus DPO.
Modus Operandi dan Potensi Dampak
Dalam operasinya, para pelaku menggunakan media sosial, seperti Instagram, dan metode sistem tempel untuk mendistribusikan narkotika.
Kapolrestabes Makassar menyebutkan, modus ini kerap digunakan oleh jaringan narkoba untuk menghindari deteksi pihak berwajib.
Dengan barang bukti yang disita senilai sekitar Rp1,5 miliar, narkotika ini berpotensi memberikan dampak terhadap 5.900 orang.
Ini adalah langkah besar dalam menghentikan rantai peredaran narkoba di Makassar. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, jelas Kombes Pol Ngajib.
Para tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Dengan pengungkapan ini, Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar semakin memperkuat komitmennya dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Makassar dan sekitarnya. ***
(pl)