Tangerang (mediapesan) – Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat menanggapi video viral di TikTok yang diunggah oleh Aand Hanjaya.
Dalam video tersebut, Aand mengeluhkan tarif parkir liar sebesar Rp.20.000 untuk parkir sebentar di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Ia juga menunjukkan karcis parkir yang mencantumkan logo organisasi masyarakat (ormas) BPPKB ranting Batujaya.
Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, S.H., bersama tim unit reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian pada Senin (27/1/2025) pukul 18.00 WIB.
Petugas membawa seorang pria yang diduga bertanggung jawab atas pungutan parkir liar tersebut ke kantor Polsek Batuceper untuk dimintai keterangan.
Tindakan ini dilakukan dengan pendampingan dari Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pria yang memberikan karcis parkir tersebut adalah Soleh bin Kasman, seorang buruh harian lepas berusia 62 tahun yang berdomisili di Batujaya Timur, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Mulyandi, selaku Pembina BPPKB Batuceper, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kejadian ini.
Kami memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan memastikan hal serupa tidak terulang lagi, ujarnya dalam surat pernyataan resmi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pungutan liar (pungli) di lokasi umum seperti ini tidak akan ditoleransi.
Kami akan terus mengawasi dan memberikan penindakan yang tegas agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, tegas Iptu Eko.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal demi menjaga kenyamanan masyarakat.
Polsek Batuceper juga mengimbau warga untuk melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya respons cepat dari aparat kepolisian, diharapkan praktik pungli seperti ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan fasilitas publik. ***