mediapesan.com | Personel Polsek Somba Opu bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Gowa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus bunuh diri yang terjadi di Perumahan Minasa Indah, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kejadian ini melibatkan seorang wanita berinisial NH (54 tahun), yang ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di ruang tamu rumahnya, (6/6/2024).
Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Hamsir, mengonfirmasi peristiwa tersebut.
Benar, telah terjadi dugaan bunuh diri dengan cara gantung diri. Saat ini, personel Polsek Somba Opu dan Unit Identifikasi Polres Gowa masih melakukan olah TKP, terangnya.
Menurut keterangan Kasi Humas, korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Ardi.
Pada saat kejadian, Ardi yang masih tidur di kamarnya mendengar suara benturan dari ruang tamu.
Setelah terbangun dan menuju ke ruang tamu, Ardi menemukan NH tergantung di tali ayunan cucunya.
Setelah melihat korban, saksi segera mengambil gunting dan memotong tali yang melilit leher korban dengan harapan masih bisa menyelamatkannya, jelas Iptu Hamsir.
Saksi kemudian menggendong korban dan berteriak minta tolong, sehingga tetangga datang membantu, tambahnya.
Dari hasil olah TKP, polisi tidak menemukan tanda-tanda mencurigakan. Barang bukti yang diamankan meliputi tali nilon yang disambung dengan kain putih dan kabel, serta gunting yang digunakan saksi.
Hasil pemeriksaan atau visum luar menunjukkan bahwa korban murni tewas bunuh diri, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan selain bekas jeratan tali di leher, sambung Kasi Humas.
Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi, yang telah dipastikan dengan surat pernyataan resmi dari keluarga.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, meski keluarga korban memilih untuk tidak menuntut proses lebih lanjut. ***
(tim)