Mediapesan | Jakarta – Sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) memasuki babak akhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2022–2027.
Dalam Putusan Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 9 Februari 2026, majelis hakim menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 6 November 2025. Selain itu, pembanding dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan.
Dengan putusan tersebut, gugatan pihak yang mengklaim kepemimpinan organisasi, yakni Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, dinyatakan ditolak. Kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2022–2027 di bawah Ketua Umum Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) dan Sekretaris Jenderal Puguh Kuswanto dinyatakan sah dan berkekuatan hukum di tingkat banding.
Klaim 13 Kemenangan Beruntun
Ketua Umum DPP APKOMINDO Soegiharto Santoso mengatakan putusan banding ini memperkuat posisi hukum kepengurusan yang dipimpinnya. Ia menyebut, sejak perkara 212/G/2025/PTUN.JKT diputus di tingkat pertama, pihaknya telah meraih 13 kemenangan beruntun di berbagai tingkatan pengadilan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik balik setelah sebelumnya pihak lawan sempat memenangkan sejumlah perkara.
“Putusan ini menegaskan kepastian hukum bagi organisasi dan mengakhiri polemik panjang yang sempat mengganggu jalannya program kerja,” ujar Hoky dalam keterangan tertulis.
Ajukan Permohonan Pengawasan
Sebelum putusan banding dijatuhkan, Hoky mengaku telah mengirim surat permohonan pengawasan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan MA. Surat tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan PT TUN Jakarta.
- Iklan Google -
Ia menegaskan langkah itu merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan proses persidangan berjalan profesional dan independen.
“Pengawasan adalah bagian dari upaya menjaga kualitas peradilan,” katanya.
Fokus Kembali ke Program Organisasi
Dengan dikuatkannya putusan di tingkat banding, DPP APKOMINDO menyatakan akan kembali fokus menjalankan program strategis organisasi. Beberapa agenda yang disebutkan antara lain penguatan ekosistem industri komputer dan teknologi informasi, peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan dan sertifikasi, serta kolaborasi dengan pemerintah dalam transformasi digital.
APKOMINDO juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, lembaga pengawas peradilan, tim advokasi Kementerian Hukum, para saksi, serta insan pers yang mengikuti proses persidangan.
“Kini saatnya seluruh anggota bersatu dan kembali bekerja untuk kemajuan industri teknologi informasi nasional,” ujar Hoky.






