PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN, Kepengurusan DPP APKOMINDO 2022–2027 Sah

Reporter Burung Hantu

Mediapesan | Jakarta – Sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) memasuki babak akhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2022–2027.

Dalam Putusan Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 9 Februari 2026, majelis hakim menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 6 November 2025. Selain itu, pembanding dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan.

Dengan putusan tersebut, gugatan pihak yang mengklaim kepemimpinan organisasi, yakni Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, dinyatakan ditolak. Kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2022–2027 di bawah Ketua Umum Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) dan Sekretaris Jenderal Puguh Kuswanto dinyatakan sah dan berkekuatan hukum di tingkat banding.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

IMG 20260213 WA1056

Klaim 13 Kemenangan Beruntun

Ketua Umum DPP APKOMINDO Soegiharto Santoso mengatakan putusan banding ini memperkuat posisi hukum kepengurusan yang dipimpinnya. Ia menyebut, sejak perkara 212/G/2025/PTUN.JKT diputus di tingkat pertama, pihaknya telah meraih 13 kemenangan beruntun di berbagai tingkatan pengadilan.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik balik setelah sebelumnya pihak lawan sempat memenangkan sejumlah perkara.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Putusan ini menegaskan kepastian hukum bagi organisasi dan mengakhiri polemik panjang yang sempat mengganggu jalannya program kerja,” ujar Hoky dalam keterangan tertulis.

Ajukan Permohonan Pengawasan

Sebelum putusan banding dijatuhkan, Hoky mengaku telah mengirim surat permohonan pengawasan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan MA. Surat tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan PT TUN Jakarta.

Baca Juga:  APP Tancap Gas Benahi Pasar GOR Sudiang, Target PAD Rp680 Juta Mengintai

IMG 20260213 WA1059

- Iklan Google -

Ia menegaskan langkah itu merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan proses persidangan berjalan profesional dan independen.

“Pengawasan adalah bagian dari upaya menjaga kualitas peradilan,” katanya.

Fokus Kembali ke Program Organisasi

Dengan dikuatkannya putusan di tingkat banding, DPP APKOMINDO menyatakan akan kembali fokus menjalankan program strategis organisasi. Beberapa agenda yang disebutkan antara lain penguatan ekosistem industri komputer dan teknologi informasi, peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan dan sertifikasi, serta kolaborasi dengan pemerintah dalam transformasi digital.

IMG 20260213 WA1057

APKOMINDO juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, lembaga pengawas peradilan, tim advokasi Kementerian Hukum, para saksi, serta insan pers yang mengikuti proses persidangan.

“Kini saatnya seluruh anggota bersatu dan kembali bekerja untuk kemajuan industri teknologi informasi nasional,” ujar Hoky.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *