Makassar (mediapesan) – Ratusan massa dari gabungan berbagai ormas menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A. Kartini No.18/23, Kecamatan Ujung Pandang, pada Selasa (11/2/2025).
Mereka menolak eksekusi markas mereka yang berlokasi di Jalan AP Pettarani.
Meski hujan deras dan angin kencang mengguyur, massa tetap bertahan dengan sikap penolakan terhadap eksekusi.
Sejumlah massa tersebut menampilkan identitas kecamatan, menunjukkan kehadiran perwakilan dari berbagai wilayah.
Dandi, selaku Jenderal Lapangan aksi, dalam orasinya menuding ada kejanggalan dalam putusan pengadilan.
Jangan eksekusi lahan kami! Kami menduga ada permainan di dalam pengadilan karena terdapat surat putusan yang berbeda, tetapi memiliki subjek dan objek yang sama, tegasnya.
Nada lebih keras disampaikan oleh koordinator lapangan (Korlap) dan orator lainnya.
Jika eksekusi ini dipaksakan, bisa terjadi pertumpahan darah! Kami menilai putusan pengadilan ini cacat hukum, seru salah satu orator di tengah aksi.
Salah satu spanduk yang dibentangkan massa juga menyoroti rekam jejak pemohon eksekusi, A. Baso Matutu, yang disebut sebagai residivis dengan dua kali vonis kasus pemalsuan surat.
Aksi ini tak hanya berlangsung di dalam pagar PN Makassar, tetapi juga meluas ke jalan raya.
Massa memblokade sebagian Jalan Kartini, sementara puluhan aparat kepolisian berjaga untuk mengamankan situasi.
Menurut salah satu peserta aksi, massa yang hadir berasal dari berbagai ormas dan LSM di Makassar.
Setelah berorasi di PN Makassar, mereka berencana melanjutkan aksi ke Mapolrestabes Makassar untuk menyampaikan tuntutan lebih lanjut.