Jakarta (mediapesan) – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai mendesak untuk segera disahkan guna memberikan landasan hukum yang jelas bagi tata kelola keamanan siber di Indonesia.
RUU ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dari ancaman siber serta mengatur peran dan tanggung jawab antar lembaga dalam menjaga keamanan digital negara.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (APTIKNAS), Ir. Soegiharto Santoso, SH, menegaskan pentingnya pengesahan RUU KKS dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Di era digital saat ini, infrastruktur siber memiliki peran vital. Oleh karena itu, undang-undang yang mengatur keamanan dan ketahanan siber menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda, ujar Hoky, sapaan akrabnya.
APTIKNAS Aktif Jaga Keamanan Siber Indonesia
APTIKNAS sejak 2022 telah aktif mengajak masyarakat untuk terlibat dalam menjaga keamanan ruang siber Indonesia.
Bersama PT Naganaya Indonesia dan didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), APTIKNAS meluncurkan program National Cybersecurity Connect (NCC), yang mendapat respons positif dari kalangan pengusaha dan praktisi keamanan siber, baik nasional maupun internasional.
Pada 2024, APTIKNAS bersama Naganaya Indonesia, BSSN, dan Swiss German University (SGU) sukses menggelar National Cybersecurity Congress 2024 di Jakarta.
Acara ini menghadirkan sejumlah pakar siber, termasuk Dr. Ir. Onno Widodo Purbo, M.Eng., Ph.D. (Wakil Ketua Umum APTIKNAS Bidang Cyber Security), Gildas Deograt Lumy (Ketua Komtap Cyber Security Regulasi), Alfons Tanujaya (Ketua Komtap Cyber Security Awareness), serta Sianne (Ketua Komtap Cyber Security Solusi).
RUU KKS Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Disahkan
Hoky mengungkapkan bahwa RUU KKS sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, namun hingga kini belum juga disahkan.
Ia menekankan bahwa RUU ini akan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap serangan siber, termasuk dalam menjaga data sensitif pemerintah dan data pribadi masyarakat.
Indonesia membutuhkan regulasi yang kuat agar bisa merespons ancaman siber dengan lebih efektif. Dengan adanya undang-undang ini, kepercayaan publik terhadap layanan digital dan infrastruktur siber di Indonesia dapat semakin meningkat, kata Hoky.
Mengapa RUU KKS Sangat Mendesak?
APTIKNAS menyoroti beberapa alasan utama mengapa RUU KKS perlu segera disahkan:
1. Meningkatnya Ancaman Siber – Serangan siber di Indonesia semakin canggih, menargetkan sektor publik dan swasta, termasuk layanan pemerintah, perbankan, dan energi.
2. Perlindungan Infrastruktur Vital – Sektor energi, telekomunikasi, dan kesehatan membutuhkan perlindungan maksimal agar tidak terganggu oleh ancaman digital.
3. Koordinasi Tata Kelola Keamanan Siber – RUU KKS akan mengatur peran BSSN, TNI, Polri, dan BIN untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam merespons serangan siber.
4. Perlindungan Data Pribadi – Di era digital, perlindungan data menjadi krusial agar sesuai dengan standar keamanan internasional dan meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam National Cybersecurity Congress 2024, salah satu isu utama yang dibahas adalah perlunya jaringan pertahanan siber terpadu.
Hoky menegaskan bahwa Indonesia harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sistem pertahanan siber yang memungkinkan respons cepat dan terkoordinasi terhadap serangan digital.
Lonjakan Serangan Siber, Pemerintah Harus Bertindak
Berdasarkan data terbaru, pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai lebih dari 221 juta orang.
Sementara itu, serangan siber terus meningkat, seperti yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2023 dan Pusat Data Nasional pada 2024.
BSSN mencatat bahwa sepanjang 2024, terdapat 102 juta anomali trafik serangan siber di Indonesia.
Dengan kondisi ini, urgensi pengesahan RUU KKS semakin tidak terbantahkan.
Pemerintah dan DPR RI harus serius dalam mengesahkan RUU ini agar Indonesia memiliki sistem pertahanan siber yang lebih kuat dan tidak mudah diserang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pungkas Hoky.