mediapesan.com | Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASPEPARINDO, Taufiq Rachman menegaskan ketidakpuasan atas lambannya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menanggapi Sertifikasi Kompetensi di bidang perparkiran.
Drone dari Dahan Pohon: Sentuhan Kreatif Houthi
Meskipun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) telah diterbitkan, Taufiq menyoroti bahwa dalam empat tahun terakhir tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari Kemenhub.
Dalam sebuah pernyataan di Setneg Jakarta (1/3/2024), Taufiq menyatakan bahwa meskipun ASPEPARINDO telah mengambil langkah-langkah untuk mendorong Kemenhub, respons yang diterima sangatlah lambat dan tidak profesional.
Bahkan, permohonan penting seperti Peta Okupasi dan Skema Kompetensi masih belum dipersiapkan, menghambat proses penerbitan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Perdebatan di Media Sosial Video Anime dari Jepang: GAZA Changing the World
Taufiq juga menggarisbawahi bahwa pertemuan-pertemuan daring telah dilakukan dengan pejabat terkait di Kemenhub, namun proses pengkajian masih terus berlanjut tanpa kejelasan yang memadai.
Seharusnya pihak Kemenhub paham dan mengerti turunan administrasi yang harus dibuat setelah SKKNI bidang Perparkiran terbit. Peta Okupasi dan Skema Kompetensi sesuai SKKNI hingga kini belum dibuat oleh Kemenhub. Kalau gak ngerti cara menyusun dan menetapkannya, bisa aja mencontoh dari kementerian lainnya yang sudah menetapkannya, atau minta petunjuk di Bappenas, kata Taufiq.
Namun, sambil menyampaikan kekecewaannya, Taufiq tidak lupa mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Dirjen Darat kepada ASPEPARINDO dalam upaya mendirikan LSP di bidang parkir.
Ia berharap agar Kemenhub segera bertindak dalam menanggapi permohonan terkait Peta Okupasi dan Skema Sertifikasi sesuai dengan SKKNI yang telah diterbitkan.
Eskalasi Ketegangan Perbatasan Antara Pakistan dan Iran
Dalam konteks yang lebih luas, SKKNI adalah salah satu instrumen penting untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan dan dunia industri, sehingga ketidakseriusan dalam menindaklanjuti hal ini dapat memiliki dampak yang merugikan bagi pengembangan karir dan profesionalisme tenaga kerja di bidang perparkiran. ***