Jakarta (mediapesan) – Sengketa lahan di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, yang kini menjadi lokasi proyek pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, mulai menemui titik terang, (24/10/2024).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 15 Oktober 2024, ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, yang haknya diwakili oleh Syatiri Nasri, merasa lega setelah pembuktian menunjukkan bahwa tanah sengketa tercatat atas nama Mutjitaba Bin Mahadi.
Fakta ini diungkap oleh pihak Kelurahan Cawang sendiri, yang dalam sidang mengakui bahwa Letter C 615 dan C 472, yang menjadi dasar klaim, tercatat sah atas nama Mutjitaba Bin Mahadi dan belum pernah beralih kepemilikan.
Kuasa hukum Syatiri Nasri, Insan Hadiansyah, SH, menyatakan bahwa dokumen tersebut memperkuat posisi kliennya sebagai pemilik sah.
Ia juga menyoroti bahwa tergugat lainnya, Nurjaya, gagal membuktikan klaim atas lahan tersebut karena Letter C 1580 yang diandalkan ternyata tidak terdaftar di Kelurahan Cawang.
Hadiansyah berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara objektif berdasarkan bukti yang telah diajukan.
Ia juga menekankan pentingnya fakta bahwa majelis hakim telah menolak permohonan intervensi dari beberapa pihak karena tidak ada bukti keterkaitan hukum dengan tanah yang disengketakan.
Sengketa ini bermula dari proses ganti rugi lahan proyek RSPON yang dianggap tidak memberikan kompensasi kepada Syatiri Nasri sebagai ahli waris sah, meskipun semua dokumen telah diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur.
Kasus ini kini menunggu keputusan final dari pengadilan. ***