Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Istri Kepala Desa Nagauleng Jadi Terpidana dalam Kasus Pemalsuan Cap Jempol Sertifikat Prona
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Istri Kepala Desa Nagauleng Jadi Terpidana dalam Kasus Pemalsuan Cap Jempol Sertifikat Prona
BeritaSeputar Desa

Istri Kepala Desa Nagauleng Jadi Terpidana dalam Kasus Pemalsuan Cap Jempol Sertifikat Prona

Terakhir diperbarui: 2024/05/28 at 4:39 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 28 Mei 2024
Share
Pada persidangan yang digelar Senin, 27 Mei 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa Nurlela dinyatakan bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pada persidangan yang digelar Senin, 27 Mei 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa Nurlela dinyatakan bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Dok.Inakor Sulsel)
SHARE

mediapesan.com | Pada persidangan yang digelar Senin, 27 Mei 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa Nurlela dinyatakan bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Istri Kepala Desa Nagauleng ini dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Putusan ini bisa dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara 84/Pid.B/2024/PN Wtp, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Nurlela alias Nurlela Binti Abd. Rasak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan.

3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

4. Menetapkan barang bukti berupa satu lembar Berita Acara Penyitaan Sertifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011 dan satu lembar daftar penerima sertifikat prona 2011 Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tetap terlampir dalam berkas perkara.

5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terpidana untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Ditempat terpisah, keluarga H. Mappa dan pengurus LSM Inakor menyambut baik keputusan Majelis Hakim.

Asri, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan bahwa perjuangan mereka selama 9 tahun akhirnya membuahkan hasil.

Apa yang diperjuangkan selama 9 tahun lamanya, hari ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Nurlela, Sekdes Nagauleng, melakukan pemalsuan cap jempol sertifikat prona milik H. Mappa, ujar Asri.

IMG 20240528 WA0344

Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik putusan ini.

Perjuangan keluarga H. Mappa selama 9 tahun menemukan titik terang. Tabir pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona akhirnya jelas benderang siapa pelakunya sesuai fakta-fakta persidangan, kata Asywar, S.T., S.H.

LSM Inakor Sulsel memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah mengungkap siapa pelaku sebenarnya dalam kasus pemalsuan cap jempol penerima sertifikat prona Desa Nagauleng.

Kami ucapkan terima kasih atas ditetapkannya Sekdes Nagauleng sebagai terpidana dalam kasus yang sudah bergulir selama 9 tahun, pungkas Asywar. ***

(restu)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Serda Tri Hartono, Babinsa Bumiaji Koramil 06/Gondang Kodim 0725/Sragen, melaksanakan kegiatan karya bakti (karbak) dengan membantu merehabilitasi rumah warga di Dukuh Ngabeyan RT 17, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, (27/5/2024). Peduli Terhadap Masyarakat, Babinsa Renovasi Rumah Warga di Sragen
BERITA BERIKUTNYA Kegiatan pembangunan fisik TMMD ke-120 Kodim 1403/Palopo tahun anggaran 2024. Pembangunan Fisik TMMD ke-120 Kodim 1403/Palopo Capai 80 Persen
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyoroti persoalan parkir liar mobil pribadi di lorong-lorong permukiman padat, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Usul Aturan Garasi Wajib untuk Tekan Parkir Liar di Lorong

25 Juni 2025
Sengketa hukum mencuat usai kebakaran kios di Mangga Dua Mall Jakarta, Mustika Raja Law Office, resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juni 2025.
HukumBeritaNasionalPeristiwaSosial

Sengketa Hukum Mencuat Usai Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall Jakarta

25 Juni 2025
Nirman Niswan Mungkasa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar.
Berita

Otoritas Makassar: Harga Bahan Pokok Stabil, Siap Gelar Pasar Murah Jika Diperlukan

25 Juni 2025
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan.
Berita

Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

25 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?