Oknum Pj Kepala Desa dan Kadus Pamanjengan Moncongloe Dilaporkan ke Polres Maros

Reporter Burung Hantu
Oknum Pj Kepala Desa dan Kadus Pamanjengan Moncongloe Dilaporkan ke Polres Maros.

mediapesan.com |  Tanah di daerah Moncongloe yang dimiliki oleh warga Maros, Abd Salam, diduga telah diserobot.

Abd Salam melaporkan kejadian ini ke Polres Maros dengan nomor laporan: LP/B/182/VII/2024/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN.

Laporan ini diajukan setelah dua warga, Cacce dan Dana, bersama lima orang lainnya, memasang papan bicara di tanah tersebut pada Minggu, 21 Juli 2024, di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Papan tersebut bertuliskan klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris Borong Masuling (Alm) berdasarkan Surat P2 No.45 Buku 153 Pamanjengan Peta Moncongloe dari SPPT Pajak dan Bumi Bangunan dengan NOP: 73.08.013.003.011.0004/5.0, seluas 2.461 m².

Camat Moncongloe, Herwan Pamelle, membenarkan kejadian tersebut dan telah memanggil oknum Pj Kepala Desa Moncongloe untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, ujar Herwan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Herwan menjelaskan bahwa ada miskomunikasi antara oknum Pj Kepala Desa Moncongloe dan oknum Kepala Dusun dengan pemilik tanah.

Setelah saya konfirmasi ke Pak Desa, beliau tidak membawa HP saat kejadian, dan beliau mengatakan bahwa lokasi yang ditunjuk bukan di tempat milik Pak H. Salam. Saya telah menegur Pj Desa agar tidak mengambil keputusan tanpa klarifikasi yang baik, terutama dalam masalah tanah, tambahnya.

Haji Abd Salam merasa keberatan dengan penyerobotan lahan tersebut.

- Iklan Google -

Kami telah menguasai lahan ini sejak 2011 dengan bukti administrasi yang lengkap, termasuk sertifikat tanah, surat keterangan pengalihan garapan, dan pembayaran PBB. Kami mempertanyakan penyerobotan ini karena para penyerobot mengaku disuruh oleh pak dusun dan pak desa, ujar Abd Salam.

Abd Salam menegaskan bahwa tanah tersebut miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01727 dengan luas 700 m² atas nama H. Abdul Salam. Sementara, para penyerobot hanya memiliki surat SPPT.

Baca Juga:  SMAN 1 Makassar Dikecam atas Dugaan Pemaksaan Surat Pindah Siswa

Oknum Pj Kepala Desa Moncongloe, Ismail, belum memberikan respons terkait kasus ini saat dihubungi oleh media.

Kepala Dusun, saat dikonfirmasi, mengaku mengetahui persoalan tersebut namun membantah pernah menyuruh pemasangan papan bicara. ***

(bara)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *