Polisi Gowa Tangkap Pemasok 1.500 Liter Ballo di Bili-Bili

Reporter Burung Hantu
Polisi Gowa tangkap pemasok 1.500 liter Ballo di Bili-Bili, (9/10/2024).

Gowa, 9 Oktober (mediapesan) – Tim Opsnal Unit Reskrim “KUBOYAKO” Polsek Bontomarannu, Polres Gowa, menangkap seorang terduga pemasok minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Poros Malino Bili-Bili, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 06.30 WITA.

Pelaku, HD (20), seorang petani dari Dusun Tassese, Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Gowa, ditangkap dengan barang bukti berupa 30 karung ballo, yang masing-masing berisi 30 liter, total mencapai 1.500 liter.

Penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Reskrim “KUBOYAKO”, yang dipimpin IPDA Irzal Makkarawa, S.H., melakukan patroli rutin.

- Iklan Google -

Mereka menghentikan mobil pickup Daihatsu Grandmax hitam berplat DD 8317 BC dan menemukan ballo dalam mobil tersebut.

Mobil beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Bontomarannu.

Pelaku mengakui telah rutin mengangkut, menjual dan mengedarkan ballo.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia dikenakan Pasal 5 ayat 1, Perda No. 50 Tahun 2001 tentang larangan minuman keras di Kabupaten Gowa.

Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi, melalui Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, S.H., menegaskan bahwa patroli akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran minuman keras demi menjaga keamanan masyarakat. ***

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *