Makassar, 3 Juli 2025 (MEDIAPESAN) – Perumda Parkir Kota Makassar akhirnya buka suara menyusul viralnya video pernyataan Wali Kota Makassar yang menyoroti maraknya bangunan usaha tanpa fasilitas parkir memadai.
Melalui Humas Perumda Parkir, Asrul, pihaknya mengakui persoalan tersebut dan menyebut sistem perizinan daring Online Single Submission (OSS) sebagai salah satu penyebabnya.
Siapa saja kini dengan mudah bisa membuka warung atau toko setelah mendapatkan izin melalui OSS. Namun, dampak sosial seperti ketersediaan fasilitas parkir kerap kali tidak diperhitungkan, kata Asrul saat ditemui, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Asrul, sistem OSS memungkinkan warga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara mandiri tanpa perlu analisis teknis yang mendalam.
Akibatnya, banyak pelaku usaha mendirikan tempat usaha tanpa menyiapkan lahan parkir, sehingga menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir alternatif.
Ia menambahkan, seharusnya penerbitan NIB dan KBLI tetap disertai koordinasi dengan pemerintah daerah agar dapat dilakukan kajian teknis, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan peninjauan fasilitas pendukung seperti parkir.
Namun, mekanisme tersebut, kata dia, belum berjalan optimal.
Untuk itu, dalam forum koordinasi terakhir yang dipimpin langsung Wali Kota, telah disepakati perlunya penataan menyeluruh terhadap persoalan ini, ujar Asrul.
Perumda Parkir berharap ke depan para pelaku usaha menyiapkan lahan parkir sebagai bagian dari prasyarat pendirian usaha.
- Iklan Google -
Kalau tidak dari sekarang diatur, ke depannya akan makin sulit, ucap dia.
Asrul juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dalam posisi menghambat geliat usaha warga.
Pemkot mendukung penuh pertumbuhan ekonomi masyarakat, tapi tentu harus memperhatikan kenyamanan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas, katanya.