Mediapesan | Makassar – Tangis pecah di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, (24/12/2025). Seorang tukang parkir bernama Nuraeni (49) mengadukan nasibnya setelah kehilangan mata pencaharian akibat pemasangan rambu larangan parkir di sekitar Mal Panakkukang, lokasi tempatnya biasa bekerja.
Nuraeni, yang telah bertahun-tahun mencari nafkah sebagai juru parkir di kawasan tersebut, mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sejak diberlakukannya larangan parkir.

Ia menyampaikan bahwa selama ini dirinya bersama rekan-rekan selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh PD Parkir Makassar Raya.
“Kami selalu mengikuti aturan, Pak. Tapi sekarang dengan adanya rambu larangan parkir ini, kami benar-benar kesulitan mencari nafkah untuk makan sehari-hari dan membiayai keluarga,” ujar Nuraeni sambil menahan tangis.
Ia berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Andi Munafri, dapat memberikan perhatian dan kebijakan yang berpihak pada para pekerja sektor informal seperti dirinya.
Menurut Nuraeni, solusi berupa izin resmi atau penataan ulang area parkir dinilai dapat menjadi jalan tengah tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kami tidak mau mengganggu. Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan mendapatkan penghasilan yang layak untuk keluarga,” katanya.
Selanjutnya, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban parkir di bawah terowongan sekitar Mal Panakkukang dilakukan karena telah terpasang rambu larangan parkir dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dishub menyatakan bahwa area di bawah terowongan tidak dapat dilegalkan sebagai lokasi parkir. Penertiban tersebut telah dikoordinasikan bersama kepolisian serta kementerian terkait.
- Iklan Google -
“Parkir di bawah terowongan tidak diperbolehkan karena sudah ada rambu larangan dan sesuai aturan pemerintah. Kami tidak bisa melegalkan titik parkir tersebut,” ujar perwakilan Dishub Kota Makassar.
Menurut Dishub, pemasangan rambu larangan parkir telah melalui kajian teknis, standar operasional prosedur (SOP), serta pembahasan bersama pihak kepolisian.
(afn)
https://vt.tiktok.com/ZSPwfEnkM/



