mediapesan.com | Pengadilan Negeri (PN) Bone kembali menggelar sidang kasus penggelapan dan pemalsuan cap jempol dokumen ‘Tanda Terima Sertifikat Prona’ milik H. Mappa, yang diduga dilakukan oleh aparat Desa Nagauleng, NL (Sekdes Nagauleng) Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
Sidang yang berlangsung pada tanggal 7 Mei 2024 di ruang sidang Bagir Manan, Jalan Letjend M.T. Haryono, Kabupaten Bone, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU belum selesai, sehingga pihak JPU meminta penundaan sidang.
Majelis hakim yang memimpin sidang memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis, 16 Mei 2024, memberi kesempatan kepada JPU untuk merampungkan tuntutannya.
Kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen ini telah menarik perhatian LSM INAKOR Sulsel, yang mengawasi kasus ini sejak sembilan tahun lalu.
Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, untuk memastikan bahwa kasus ini mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Asri berharap agar JPU melakukan penuntutan yang berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada.
Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan kami berharap agar Sertifikat milik H. Mappa dapat dikembalikan, ujar Asri.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena Sertifikat tersebut tidak pernah dimunculkan baik oleh JPU maupun terdakwa di persidangan sebelumnya.
Diharapkan, penegakan hukum dalam kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan keberadaan hukum di masyarakat. ***