mediapesan.com | Sidang perdana kasus penggelapan dan pemalsuan surat atau cap jempol di Pengadilan Negeri (PN) Bone yang seharusnya digelar pada pukul 10.00 WITA, akhirnya diulur hingga pukul 13.30 WITA, berhubung dengan banyaknya jadwal sidang.
Sidang yang digelar di ruang sidang Bagir Manan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Bone sebagai Majelis Hakim Ketua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana S.H membacakan dakwaan terhadap NR, Sekdes Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, yang merupakan istri Kepala Desa Nagauleng (HM).
Dakwaan tersebut meliputi pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) serta pasal 372 Ayat (1) dan pasal 406.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa NR menyatakan menerima dakwaan tersebut tanpa keberatan.
Sidang ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pada hari Selasa, 30 April 2024.
Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri, bersama dengan Usman, Koordinator Kombat INAKOR Kabupaten Bone, memberikan pernyataan kepada media terkait sidang perdana ini.
Mereka menghadiri sidang pertama terkait tindak pidana pemalsuan surat atau cap jempol pada tanda terima sertifikat di BPN Kabupaten Bone yang telah mangkrak selama sembilan tahun.
Menurut Asri, harapan mereka adalah agar kasus ini dapat diawasi dengan ketat.
DPW LSM INAKOR Sulsel, selaku pendamping H. Mappa, akan terus mengawal kasus ini dan berharap agar mendapatkan keadilan sesuai dengan yang diharapkan.
Asri juga menekankan pentingnya penuntutan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sesuai dengan fakta hukum dan bukti yang ada, serta sesuai dengan pasal-pasal yang disebutkan dalam dakwaan JPU. ***
(restu)