mediapesan.com | Pada Senin, 8 Juli 2024 menjadi momen bagi perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Selatan. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kajati Agus Salim menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.
Penandatanganan ini dihadiri oleh para pejabat penting dari kedua lembaga, termasuk Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, beserta jajarannya dan beberapa kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa MoU ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, ujar Agus Salim.
Ia menyoroti bahwa masalah ketenagakerjaan, khususnya di Sulawesi Selatan, masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, kerja sama ini bertujuan memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi, sehingga hak-hak pekerja terlindungi dan mereka merasa aman dalam menjalankan pekerjaannya.
Agus Salim juga menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah salah satu pilar utama dalam menciptakan keadilan sosial.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka.
Dukungan ini meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pada akhir sambutannya, Agus Salim berharap bahwa kerja sama ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.
Ini bukan hanya tentang penegakan hukum tetapi juga tentang memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka yang bekerja keras demi kesejahteraan keluarganya, tambahnya.
Ia juga berharap hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin erat dan harmonis.
Mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman, dan sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan, pungkasnya.
Dengan MoU ini, diharapkan hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan akan semakin terlindungi, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan sejahtera bagi semua pihak yang terlibat. ***