Bupati Enrekang Serahkan Santunan Jaminan Sosial Pekerja Rentan: Pemkab Hadir Lindungi yang Bekerja

Reporter Burung Hantu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan, Juli 2025.

Enrekang | MEDIAPESAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan.

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga secara langsung menyerahkan santunan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang.

Bupati Yusuf Ritangnga menekankan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam sektor informal, pekerja non-ASN, serta kelompok berisiko tinggi lainnya.

- Iklan Google -

Pemerintah berkomitmen menghadirkan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan bagi para pekerja rentan, ujar Bupati Yusuf.

Ia juga berharap santunan yang diberikan dapat menjadi penopang bagi keluarga yang ditinggalkan, baik secara emosional maupun ekonomi.

Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga, menjadi penguat semangat, dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurut Bupati, keberadaan program ini memastikan bahwa para pekerja di Enrekang yang terdampak musibah tidak meninggalkan keluarga mereka dalam keadaan tanpa jaminan.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang terabaikan dalam perlindungan sosial, terutama mereka yang selama ini kurang tersentuh sistem formal, pungkasnya.

- Iklan Google -

Program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai APBD ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Enrekang dalam mengurangi kerentanan sosial dan mendorong keadilan perlindungan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *