mediapesan.com | Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, MF, telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan yang menyatakan MF bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Langkah Banding
Ketua Tim Penasehat Hukum MF, Sya’ban Sartono, dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (11/7/2024), menyatakan ada beberapa kejanggalan dalam putusan majelis hakim yang menjadi dasar pengajuan banding ini.
Kejanggalan dalam Putusan
Sya’ban mengungkapkan bahwa salah satu kejanggalan utama adalah dimasukkannya kesaksian dari seorang saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Kesaksian ini, yang seharusnya tidak sah, dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Selain itu, ada fakta bahwa saksi kunci dengan inisial A mencabut keterangannya selama persidangan, namun hal ini diabaikan oleh hakim dalam putusannya.
Kami juga berencana melaporkan tindakan majelis hakim ini ke Komisi Yudisial karena memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir sebagai pertimbangan dalam putusannya, jelas Sya’ban.
Harapan untuk Banding
Sya’ban berharap bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar akan mempertimbangkan semua kejanggalan ini dan memberikan putusan yang lebih adil bagi MF.
Kami berharap hakim di tingkat banding bisa mempertimbangkan ini dan memberikan putusan yang benar-benar adil bagi klien kami, yang hanya menjadi kambing hitam dalam perkara ini, ujarnya.
Kronologi Kasus
Menurut Sya’ban, kasus ini bermula dari tuduhan tanpa dasar terhadap MF yang hanya didasarkan pada keterangan saksi A.
Saksi A, yang ditangkap membawa narkoba jenis sabu, menunjuk MF sebagai pemilik barang tersebut. Padahal, MF yang saat ini adalah warga binaan di Lapas Takalar, tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan saksi A mengenai hal ini.
MF hanya dijadikan kambing hitam dalam skenario yang dibuat oleh pemilik sabu sebenarnya, untuk melindungi diri mereka jika tertangkap, terang Sya’ban.
Dengan berbagai kejanggalan dan fakta yang terungkap, Sya’ban dan timnya berharap agar proses banding ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi MF. ***
(pl)