Makassar (mediapesan.com) – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka JD (umur 40 tahun, ASN atau Mantan Lurah Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep).
DPO tersangka JD dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021 sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.315.394.642,90,- (tiga ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah sempuluh sen).
Tersangka JD dinyatakan melanggar tindak pidana korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka JD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023. Bahwa alasan penetapan tersangka JD sebagai DPO sebab tersangka JD tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai DPO maka tersangka JD melarikan diri dan berpindah-pindah tempat dibeberapa daerah, yaitu di daerah Belopa Kabupaten Luwu (di rumah saudara mertua tersangka) kemudian berangkat ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda sejak Januari sampai Mei 2022, kemudian berpindah ke Kabupaten Maros (depan bandara lama) sejak bulan Juni sampai Desember 2022, Sekitar pertengahan bulan Desember 2022 DPO tersangka JD kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota palu.
Sebelum mengamankan buronan tersangka JD, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan buronan ditempat persembunyiannya.
Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 13 Oktober 2023 lalu, pada pukul 15.45 WITA, Tim Tabur berhasil mengamankan buronan tersangka JD ditempat persembunyiannya di area tambang batu pecah Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, pada jam 06 pagi tanggal 18 Oktober 2023 Buronan diterbangkan ke Makassar kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.
(sp)