mediapesan.com | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H., memimpin kegiatan Entry Meeting sekaligus menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis bersama sejumlah instansi penting di Provinsi Sulawesi Selatan.
Acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini melibatkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Institut Teknologi BJ Habibie, serta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Rektor Institut Teknologi BJ Habibie, Rektor IAIN Parepare, serta perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, turut hadir pula Kepala Dinas terkait, perwakilan KPU Sulsel, dan berbagai pemangku kepentingan dari proyek strategis daerah.
Dalam sambutannya, Dr. Teuku Rahman menegaskan peran strategis Kejaksaan dalam mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 30B huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki wewenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis. Pengamanan Pembangunan Strategis yang kami lakukan bertujuan untuk menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap personil, materil, atau aset, serta hambatan birokratis, ujar Teuku Rahman.
Ia juga menekankan bahwa upaya pengamanan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan proyek strategis.
Pengamanan ini tidak menghapuskan pertanggungjawaban hukum dari pihak yang bersangkutan, baik secara perdata, administrasi, maupun pidana, atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Teuku Rahman berharap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek strategis maupun prioritas di Sulawesi Selatan dapat terhindar dari praktik-praktik transaksional yang merugikan.
Kita harus memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik, tegasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya memastikan bahwa pembangunan strategis di Provinsi Sulawesi Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan terbebas dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara. ***
(sp/pl)