mediapesan.com | Dalam menanggapi kekhawatiran warga terkait dugaan pekerjaan penanggulangan bencana alam yang dianggap asal-asalan di Kelurahan Lewaja, Enrekang, Suparman memberikan klarifikasi penting mengenai proses penanganannya.
Suparman, merupakan warga masyarakat Kabupaten Enrekang yang peduli terhadap pembangunan di Enrekang, menjelaskan bahwa meskipun permintaan laporan telah diajukan oleh warga kepada aparat penegak hukum, proses penanganan tidak dapat dilakukan hingga kontrak proyek selesai dan diserahkan kepada pengguna anggaran.
Menurut Suparman, kontrak pekerjaan yang sedang berjalan tidak dapat ditangani oleh aparat penegak hukum sampai proses tersebut selesai sepenuhnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada warga untuk bersabar dan menunggu waktu yang tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kita tunggu sampai proyeknya selesai dan sudah diserahterimakan dari pelaksana proyek ke pengguna anggaran baru laporan kita masukkan, ujar Suparman.
Meskipun demikian, Suparman menekankan pentingnya dokumentasi dan informasi yang cukup untuk menjadi bahan laporan nantinya.
Hal ini akan memastikan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar yang kuat dan dapat ditindaklanjuti dengan efektif oleh aparat penegak hukum.
Dengan penjelasan yang diberikan oleh Suparman, diharapkan warga dapat memahami proses penanganan dugaan pekerjaan penanggulangan bencana alam dengan lebih baik.
Keterlibatan aktif dan kesabaran warga menjadi kunci dalam menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. ***