16 September (mediapesan) – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendatangi Krimsus Polda Metro Jaya pada Kamis lalu, 12 September 2024, didampingi tim Penasehat Hukum (PH) PPWI.
Kehadirannya kali ini terkait undangan klarifikasi seputar laporan yang diajukan mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2859/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Wilson tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung menyatakan bahwa tujuan utamanya bukan sekadar memenuhi panggilan klarifikasi.
Saya datang bukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, tapi ingin menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan Hendry Ch Bangun dan koleganya, ungkap Wilson.
Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya ke berbagai lembaga penegak hukum, seperti KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, adalah fakta yang harus dibuktikan terlebih dahulu.
Dalam kunjungan itu, Wilson melalui tim pengacaranya menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk laporan dugaan korupsi dana hibah BUMN, slip pengembalian dana, serta kwitansi penerimaan cashback yang tidak pernah diterima jajaran Forum Humas BUMN.
Dokumen lain yang turut diserahkan adalah laporan polisi atas nama Hendry Ch Bangun, serta bukti pesan elektronik dari penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKBP H. Yusami, yang menyatakan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Lebih lanjut, tim pengacara PPWI menjelaskan alasan mengapa Wilson belum dimintai keterangan dalam kasus ini.
Advokat Dolfie Rompas, selaku Koordinator Tim PH PPWI, menegaskan bahwa SKB 3 lembaga (Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkominfo) tentang pelaksanaan UU ITE harus menjadi acuan penyidik dalam memproses laporan ini.
Klien kami tidak perlu dimintai keterangan sebelum bukti-bukti ini diverifikasi, katanya.
Sementara itu, Advokat Ujang Kosasih menyoroti peran penting Wilson sebagai pelapor dugaan korupsi.
Wilson Lalengke sedang membongkar dugaan korupsi, tapi malah dipanggil sebagai terlapor. Seharusnya dia mendapat penghargaan, bukan panggilan polisi, ucapnya tegas.
Di tengah proses klarifikasi ini, PPWI menurunkan 11 pengacara dari Divisi Hukum dan Advokasi untuk mengawal kasus tersebut, serta didukung oleh anggota PPWI dari berbagai daerah yang hadir di Polda Metro Jaya.
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik seiring langkah hukum yang diambil oleh Wilson Lalengke dan timnya dalam memperjuangkan kebenaran. ***