Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Ajukan Pembelaan, Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Kelanjutan Kuliahnya
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Ajukan Pembelaan, Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Kelanjutan Kuliahnya
Berita

Ajukan Pembelaan, Dua Terdakwa Kasus Kematian Virendy Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Kelanjutan Kuliahnya

Terakhir diperbarui: 2024/07/24 at 3:03 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 Juli 2024
Share
Dua terdakwa kasus kematian Virendy mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (23/07/2024).
Dua terdakwa kasus kematian Virendy mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (23/07/2024).
SHARE

mediapesan.com | Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Selasa (23/07/2024).

Mereka memohon agar majelis hakim mempertimbangkan masa depan mereka yang masih berstatus mahasiswa.

Dalam pleidoi yang dibacakan di depan majelis hakim, kedua terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya jika terbukti bersalah.

Kami memohon agar hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kelanjutan kuliah dan masa depan kami. Saat ini kami sedang menyusun skripsi, ujar Ibrahim dan Farhan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Penasehat hukum mereka, Dr. Budiman Mubar, SH, MH, dan Ilham Prawira, SH, juga menyampaikan bahwa kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang diikuti Virendy dilakukan dengan izin resmi dari universitas.

Mereka menekankan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi semua persyaratan administrasi, termasuk proposal kegiatan dan surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab.

Menurut tim penasehat hukum, kegiatan Diksar ini sesuai dengan SOP organisasi UKM Mapala 09 FT Unhas yang tidak memperbolehkan kekerasan maupun hukuman.

Hasil otopsi tim dokter forensik menyebutkan penyebab kematian Virendy adalah kegagalan sirkulasi darah ke jantung akibat penyumbatan lemak.

Namun, Yodi Kristianto, SH, MH, kuasa hukum keluarga almarhum Virendy, menilai bahwa beberapa poin dalam pleidoi tersebut mengabaikan fakta persidangan.

Dalam konferensi pers, Yodi menyebut bahwa rute kegiatan Diksar yang dilaksanakan tidak sesuai dengan proposal yang disetujui, dan tandatangan dosen pembina pada surat permohonan izin dipalsukan.

Selain itu, menurut Yodi, terdapat kesaksian dari peserta Diksar lainnya yang menyatakan bahwa Virendy masih diberikan hukuman fisik saat kondisinya sudah drop.

Baca Juga:  Oknum Penyidik Polrestabes Makassar Diduga Paksakan Kasus Laka Lantas Ringan Menjadi Pengrusakan

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Virendy menerima hukuman fisik pada dini hari, yang menyebabkan kondisi fisiknya semakin memburuk dan akhirnya meninggal.

Yodi juga menekankan bahwa hasil visum dari RS Grestelina menunjukkan adanya luka-luka, lebam, dan memar pada tubuh Virendy akibat benturan benda tumpul.

Penyebab kematian yang diabaikan oleh penasehat hukum adalah fakta penting yang terungkap di persidangan, ujar Yodi.

Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (24/07/2024), untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa dan tim penasehat hukumnya. ***

(tim)

Tag #Kematian, Kasus, pleidoi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Command Center dan Coworking Space untuk tingkatkan kinerja pemerintahan, (23/7/2024). Kepala BSKDN Resmikan Command Center dan Coworking Space untuk Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
BERITA BERIKUTNYA Drone dalam suatu operasi perlawanan, Juli 2024. Surat Kabar Al-Akhbar: Pejabat Yaman Ungkap Kejutan dalam Operasi Tahap Kelima
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?