mediapesan.com | Tudingan terkait arisan bodong yang menyeret nama Ayu Purnama, seorang selegram dan pemilik skincare ternama, akhirnya dijawab dalam sebuah jumpa pers yang digelar di salah satu kafe di Jalan Lamadukelleng, Sabtu malam lalu (17/8/3024).
Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Raja SH, MH, Ayu dengan tegas menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan sangat mengganggu kehidupan pribadinya.
Ayu menjelaskan, arisan yang ia kelola beranggotakan 17 orang, dan sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai arisan bodong.
Seperti yang kita tahu, arisan bodong itu biasanya tidak memiliki anggota. Arisan ini jelas ada anggotanya, jadi bagaimana mungkin disebut bodong? Ini sangat tidak mendasar, ujar Ayu dengan nada kecewa.
Ia juga mengungkapkan bahwa masalah yang dihadapi arisan tersebut adalah keterlambatan pembayaran dari beberapa anggota, yang jika dihitung total mencapai Rp 17.650.000 per orang.
Benar, arisan ini sempat mandek karena beberapa anggota tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal. Tapi saya bertanggung jawab dan sudah menutupi kekurangan tersebut atas nama kemanusiaan, tambah Ayu dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Lebih lanjut, Ayu menyayangkan tuduhan yang dilayangkan kepadanya, termasuk laporan polisi yang menyebut arisan yang ia kelola sebagai bodong.
Pengacara saya sudah melakukan somasi terhadap anggota yang belum membayar. Saya juga sudah menutupi kekurangan pembayaran ini selama delapan bulan. Tuduhan ini benar-benar menghancurkan perasaan saya, ucapnya dengan nada sedih.
Kuasa hukum Ayu, Andi Raja, menegaskan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal penggelapan atau penipuan.
Klien kami, Ayu, tidak bisa dikategorikan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. Banyak anggota yang belum membayar kewajibannya, dan kami sudah mengambil langkah hukum dengan somasi, jelas Andi.
Andi juga menambahkan bahwa istilah “mandek” yang digunakan dalam konteks ini tidak berarti kliennya melakukan penipuan.
Arisan ini mandek karena masih banyak anggota yang belum membayar. Klien saya sudah mengeluarkan hampir 2 miliar rupiah untuk menutupi kekurangan tersebut, tegasnya.
Terkait viralnya tuduhan terhadap Ayu di media sosial dan media online, Andi menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini ke Polrestabes Makassar.
Kami sudah melaporkan kasus ini dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Laporan kami sudah dalam proses penyelidikan, dan beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan, pungkas Andi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah berita berjudul “Korban Arisan Bodong, Murti Mira Laporkan Selebgram dan Pemilik Skincare Yubel Ayu Purnama ke Polisi” tayang di beberapa media online, menimbulkan kegemparan di kalangan netizen. ***
(pl)