mediapesan.com | Polres Gowa menggelar press release terkait penanganan kasus pengancaman yang melibatkan sekelompok pemuda di area Spot Payung Polres Gowa.
Acara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, didampingi oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan kepolisian setempat, termasuk KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, S.H, dan Kanit Resmob IPDA Alvian.
Dalam kasus ini, Polres Gowa mengamankan empat tersangka, yaitu MR (18), RA (18), IM (22), dan ANR (18).
Mereka ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman terhadap seorang korban di Perumahan Zarindah, Kecamatan Somba Opu.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka mendatangi lokasi bersama sembilan orang lainnya, beberapa di antaranya membawa senjata tajam berupa busur.
Setibanya di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan mengancam korban dengan teriakan; “Kubusurko Sund^l^,” sehingga korban melarikan diri ketakutan.
Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.
Berkat informasi dari masyarakat dan jaringan, pelaku berhasil dilokalisasi di sekitar Paggentungan, Kelurahan Tamarunang.
Tim berhasil mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Polres Gowa dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Subs Pasal 335 KUH Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta perlunya kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana.
Polres Gowa terus mengimbau kepada seluruh warga agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
Keberhasilan penanganan kasus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan bersama. ***