Mediapesan | Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik penghapusan atau take down berita merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pelarangan penayangan, maupun penghapusan berita yang telah dipublikasikan kepada publik.
“Berita yang sudah menjadi konsumsi publik tidak boleh dihapus begitu saja. Jika terdapat kekeliruan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi,” ujar Wilson dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa UU Pers telah memberikan ruang penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta kewajiban media untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, penghapusan berita dinilai bukan sebagai mekanisme yang sah dalam sistem pers nasional.
Wilson menilai praktik take down justru berpotensi merusak integritas jurnalisme dan melemahkan fungsi pers sebagai penyampai informasi. Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi publik.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan praktik pemberian uang kepada wartawan yang berkaitan dengan penghapusan berita. Ia menilai tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyuapan.
“Jika ada pemberian uang untuk menghapus berita, itu bukan pemerasan, melainkan suap yang merusak profesionalisme wartawan,” katanya.
Wilson menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya menindak pihak penerima, tetapi juga mengusut pihak pemberi yang diduga memiliki kepentingan untuk menutupi suatu pelanggaran.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa unsur pemerasan seharusnya mencakup adanya paksaan atau ancaman nyata. Tanpa unsur tersebut, menurut dia, praktik yang kerap disebut sebagai pemerasan terhadap wartawan perlu dikaji ulang secara hukum.
- Iklan Google -
Wilson juga mengkritik penerapan pasal pemerasan yang dinilainya masih multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menjadi alat yang justru mengancam kebebasan pers.
Sebagai alumni Lemhannas RI, ia menekankan pentingnya menjaga independensi pers dari berbagai bentuk intervensi. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang telah diatur dalam UU Pers.
“Pers harus tetap bebas, jujur, dan berintegritas. Penghapusan berita bukan solusi, melainkan ancaman bagi demokrasi,” ujar Wilson.



