MEDIAPESAN.COM | Enrekang – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Enrekang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahun anggaran 2019-2020 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SM dan HD. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga terlibat dalam proses penyaluran bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, mengatakan penanganan perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima penyidik pada tahun 2024 dan 2025.
“Laporan pertama diterima pada 16 April 2024 dan laporan kedua masuk pada 14 Juli 2025. Dari laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam,” ujar Herman dalam keterangannya di ruang vidcon Polres Enrekang, Kamis (30/4/2026).
Menurut Herman, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, hingga melakukan koordinasi terkait audit kerugian negara.
Ia mengungkapkan, berkas perkara kedua tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat penerima manfaat. Modus yang digunakan disebut dilakukan secara terstruktur, mulai dari pemaketan bahan pangan secara sepihak hingga penunjukan supplier tertentu.
Selain itu, jenis komoditas dan harga barang diduga ditentukan tanpa transparansi sehingga penerima bantuan tidak memperoleh hak sesuai nilai bantuan Rp200 ribu per bulan.
- Iklan Google -
“Akibat praktik tersebut, kualitas dan kuantitas bahan pangan yang diterima KPM diduga tidak sesuai ketentuan program,” jelas Herman.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan auditor.
Polres Enrekang juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Enrekang turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan korupsi BPNT tersebut agar melapor ke Unit Tipidkor guna mendukung proses pengembangan penyidikan.



