Namlea, Maluku (mediapesan) – Di tengah larangan ketat dan operasi penegakan hukum, seorang pengusaha berinisial J atau lebih dikenal dengan “Haji Markus,” tetap leluasa menjalankan aktivitas ilegalnya di tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Di kios miliknya yang berada di Unit 18, Desa Debowae, dan Jalur B, Desa Wamsait, Haji Markus terang-terangan membeli emas serta menjual berbagai bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida, kapur, kostik, dan karbon.
Kegiatan Haji Markus ini sudah lama menjadi perhatian karena tidak tersentuh hukum, bahkan diduga mendapat dukungan dan perlindungan dari oknum aparat Polri dan TNI.
Dugaan adanya perlindungan khusus ini membuatnya bebas menjalankan aktivitasnya tanpa khawatir akan tindakan hukum.
Dari hasil pantauan langsung awak media di lapangan pada Minggu (3/11/2024), kios Haji Markus terlihat aktif menjual bahan-bahan B3 secara bebas, bahkan dengan terang-terangan tanpa sembunyi-sembunyi.
Ironisnya, sementara pihak Polres Buru sering melakukan razia ketat terhadap B3 di pelabuhan, penjualan B3 di kawasan tambang ilegal Gunung Botak justru berlangsung bebas tanpa hambatan.
Masyarakat mendesak agar pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku segera bertindak tegas dan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. ***