Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Persekusi di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Tegas!
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Nasional > Kasus Persekusi di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Tegas!
NasionalBeritaPendidikanPeristiwa

Kasus Persekusi di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Tegas!

Terakhir diperbarui: 2024/11/14 at 8:34 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 14 November 2024
Share
Perbuatan Ivan Sugianto, seorang wali murid bersikap arogan terhadap anak remaja di Surabaya (kiri), Didi Sungkono, pengamat kepolisian asal Surabaya (kanan), (14/11/2024). (tim)
Perbuatan Ivan Sugianto, seorang wali murid bersikap arogan terhadap anak remaja di Surabaya (kiri), Didi Sungkono, pengamat kepolisian asal Surabaya (kanan), (14/11/2024). (tim)
SHARE

Surabaya (mediapesan) – Kasus yang telah terjadi di Surabaya, di mana seorang wali murid bersikap arogan terhadap anak remaja, menuai kecaman luas.

Contents
“Ini Persekusi yang Tak Beradab”Desakan Penindakan CepatIsu yang Menjadi Sorotan NasionalPenangkapan Ivan Sugianto(red)

Didi Sungkono, pengamat kepolisian asal Surabaya, menyatakan bahwa perbuatan Ivan Sugianto, yang memaksa seorang siswa SMA meminta maaf sambil menggonggong, jelas melanggar hukum dan nilai-nilai Pancasila.

“Ini Persekusi yang Tak Beradab”

Didi Sungkono menegaskan bahwa tindakan Ivan termasuk kategori persekusi, sebuah tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan hukum tetapi juga bertolak belakang dengan sila kedua Pancasila; “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Menurutnya, perbuatan seperti ini mencederai prinsip saling menghormati dan kemanusiaan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Ini tindakan yang tidak berbudaya dan tidak bermoral. Jika seseorang beragama, tidak mungkin memperlakukan sesama seperti ini, ujar Didi.

Desakan Penindakan Cepat

Didi mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat menindak Ivan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam intimidasi terhadap anak di bawah umur ini.

Dia menegaskan bahwa alat bukti dan saksi sudah cukup, sehingga polisi tak perlu ragu menegakkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman hingga lima tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Isu yang Menjadi Sorotan Nasional

Didi juga menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi isu nasional.

Polri harus bertindak cepat, tepat, dan transparan, tegasnya.

Kita tidak bisa membiarkan persekusi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Negara ini adalah negara hukum, di mana setiap orang harus diperlakukan sama tanpa memandang status sosial.

Penangkapan Ivan Sugianto

Pada Kamis sore (14/11/2024), pihak kepolisian telah menahan Ivan Sugianto di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Baca Juga:  Camat Rappocini M. Aminuddin dan Jajarannya Mempererat Silaturahmi dalam Safari Ramadhan Kedua

Langkah cepat ini disambut baik oleh Didi Sungkono, yang mengapresiasi Polri karena sudah menjalankan fungsinya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku persekusi terhadap anak, serta mengingatkan pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, pungkas Didi.

Peristiwa ini bermula dari perselisihan dalam pertandingan basket antara siswa SMA Gloria dan SMA Cita Hati.

Setelah anaknya diejek, Ivan Sugianto langsung datang dan bersikap arogan, memaksa siswa SMA Gloria untuk bersujud dan menggonggong.

Meskipun ada upaya damai, pihak SMA Gloria 2 Surabaya tetap meminta proses hukum dilanjutkan. ***

(red)

Tag DuniaPendidikan, Kasus, Pancasila_SilaKedua, Persekusi, Surabaya
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kemendagri dorong pemahaman pajak daerah melalui asistensi dan bimbingan teknis di The Crystal Luxury Bay Resort, Nusa Dua, Bali, (13/11/2024). (dok. puspen kemendagri/ho) Kemendagri Dorong Pemahaman Pajak Daerah untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
BERITA BERIKUTNYA Pasar Saham AS: S&P 500 Turun 0,60%. Pasar Saham AS Tergelincir: S&P 500 Turun 0,60 Persen
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Vincent Suriadinata, Kuasa Hukum PT PPI.
HukumBeritaBisnisNasionalPeristiwaProperti

PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya

10 Mei 2025
Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?