Kasus Persekusi di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Tegas!

Reporter Burung Hantu
Perbuatan Ivan Sugianto, seorang wali murid bersikap arogan terhadap anak remaja di Surabaya (kiri), Didi Sungkono, pengamat kepolisian asal Surabaya (kanan), (14/11/2024). (tim)

Surabaya (mediapesan) – Kasus yang telah terjadi di Surabaya, di mana seorang wali murid bersikap arogan terhadap anak remaja, menuai kecaman luas.

Didi Sungkono, pengamat kepolisian asal Surabaya, menyatakan bahwa perbuatan Ivan Sugianto, yang memaksa seorang siswa SMA meminta maaf sambil menggonggong, jelas melanggar hukum dan nilai-nilai Pancasila.

“Ini Persekusi yang Tak Beradab”

Didi Sungkono menegaskan bahwa tindakan Ivan termasuk kategori persekusi, sebuah tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan hukum tetapi juga bertolak belakang dengan sila kedua Pancasila; “Kemanusiaan yang adil dan beradab.”

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurutnya, perbuatan seperti ini mencederai prinsip saling menghormati dan kemanusiaan.

Ini tindakan yang tidak berbudaya dan tidak bermoral. Jika seseorang beragama, tidak mungkin memperlakukan sesama seperti ini, ujar Didi.

Desakan Penindakan Cepat

Didi mendorong pihak kepolisian untuk bergerak cepat menindak Ivan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam intimidasi terhadap anak di bawah umur ini.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dia menegaskan bahwa alat bukti dan saksi sudah cukup, sehingga polisi tak perlu ragu menegakkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman hingga lima tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Isu yang Menjadi Sorotan Nasional

Didi juga menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi isu nasional.

Polri harus bertindak cepat, tepat, dan transparan, tegasnya.

- Iklan Google -

Kita tidak bisa membiarkan persekusi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Negara ini adalah negara hukum, di mana setiap orang harus diperlakukan sama tanpa memandang status sosial.

Penangkapan Ivan Sugianto

Pada Kamis sore (14/11/2024), pihak kepolisian telah menahan Ivan Sugianto di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Baca Juga:  Pelantikan KPPS se-Kabupaten, 3.479 Petugas Siap Sukseskan Pilkada Serentak

Langkah cepat ini disambut baik oleh Didi Sungkono, yang mengapresiasi Polri karena sudah menjalankan fungsinya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku persekusi terhadap anak, serta mengingatkan pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, pungkas Didi.

Peristiwa ini bermula dari perselisihan dalam pertandingan basket antara siswa SMA Gloria dan SMA Cita Hati.

Setelah anaknya diejek, Ivan Sugianto langsung datang dan bersikap arogan, memaksa siswa SMA Gloria untuk bersujud dan menggonggong.

Meskipun ada upaya damai, pihak SMA Gloria 2 Surabaya tetap meminta proses hukum dilanjutkan. ***

(red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *