Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Tragedi Perundungan di Gowa (2024): Kisah AH, Korban Kekerasan yang Menuntut Keadilan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Tragedi Perundungan di Gowa (2024): Kisah AH, Korban Kekerasan yang Menuntut Keadilan
BeritaPendidikanPeristiwa

Tragedi Perundungan di Gowa (2024): Kisah AH, Korban Kekerasan yang Menuntut Keadilan

Terakhir diperbarui: 2024/12/01 at 11:50 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Desember 2024
Share
SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, (30/11/2024).
SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, (30/11/2024).
SHARE

Gowa (mediapesan) – Kasus perundungan yang melibatkan siswa SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.

Seorang siswa kelas dua berinisial AH (7 tahun) menjadi korban kekerasan oleh siswa kelas lima, berinisial S (12 tahun).

Peristiwa ini telah mengakibatkan korban mengalami cedera serius hingga harus menjalani operasi pada bagian organ vitalnya.

Menurut keterangan yang diberikan oleh ibu korban, Suci Fitriani, (30/11/2024), insiden bermula saat korban AH pergi ke kantin sekolah pada 28 Agustus 2024.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Pelaku (S), meminta uang kepada AH, tetapi permintaan tersebut ditolak.

Akibatnya, pelaku langsung meninju korban, yang kemudian lari menuju kelasnya, pelaku lalu mengejar sampai ke kelas dan menendang korban hingga jatuh terlentang, pelaku kemudian menginjak leher, perut, dan kemaluan korban.

Beberapa orang teman AH yang melihat kejadian itu memberitahukan ibu korban, orang tua korban, Suci Fitriani, awalnya tidak percaya hingga akhirnya mendapati anaknya menderita sakit parah dan harus menjalani operasi pada 4 November 2024 di Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar.

Orang tua korban merasa sangat keberatan atas tindakan pelaku.

Mereka telah melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah SD Inpres Biringkaloro.

Namun, hingga saat ini, pihak sekolah dan wali kelas pelaku tidak memberikan tanggapan atau dukungan, baik secara moral maupun finansial, terhadap kondisi korban.

Suci Fitriani menyatakan bahwa pihaknya sudah mencoba mencari solusi secara damai, termasuk meminta bantuan biaya pengobatan dari pihak pelaku dan sekolah.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Merasa diabaikan dan terancam, keluarga korban melaporkan kasus ini (27/11/2024) ke UPTD DP3A Kabupaten Gowa untuk mendapatkan pendampingan hukum dan sosial atas apa yang menimpa korban.

Baca Juga:  Pelindo Multi Terminal Pastikan Kelancaran Operasional Pelabuhan Selama Ramadan 1446 H

Pasca pelaporan ke UPTD DP3A Gowa , ibu korban mengungkapkan bahwa dirinya justru diminta oleh pihak sekolah untuk memindahkan kedua anaknya dari sekolah tersebut. Hal ini menambah luka bagi keluarga korban.

Pada hari sabtu (30/11/2024), Korban AH kembali harus dilarikan ke RS Wahidin, akibat rasa sakit yang tidak bisa ditahan di sekitar dada dan perut.

Namun ditolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan karena berdasarkan kronologi penyakit yang disampaikan ibu korban kepada dokter yang berkesimpulan bahwa AH adalah korban kekerasan dan harus masuk sebagai pasien umum.

Kasus perundungan: Korban AH di Kabupaten Gowa.
Kasus perundungan: Korban AH di Kabupaten Gowa.

Karena tidak memiliki biaya untuk perawatan selama di rumah sakit, korban AH akhir dibawa kembali kerumah neneknya setelah diberi suntikan penghilang rasa sakit, dan disarankan untuk kasusnya dilaporkan dulu ke pihak yang berwajib agar pemeriksaannya bisa dilakukan secara menyeluruh.

Kasus ini kini dalam penanganan UPTD DP3A Kabupaten Gowa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik terhadap anak.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami luka fisik, psikis, atau kematian.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, pihak sekolah sebagai institusi pendidikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam melindungi siswa di bawah pengawasannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.

Keluarga Korban AH berharap kasus ini segera mendapatkan keadilan.

Baca Juga:  Tragedi Perundungan di Gowa: Bocah 7 Tahun Alami Cedera Serius, Dinas Pendidikan Tegas Ambil Tindakan

Mereka berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan pihak sekolah menjadi jembatan dalam persoalan ini, dan mendesak keluarga pelaku bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, termasuk membiayai pengobatan korban.

Selain itu, mereka meminta adanya langkah tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.

Tim media berusaha mengonfirmasi kejadian ini dengan pihak sekolah, namun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini masih terus didampingi oleh UPDT PPA Kabupaten Gowa dan menjadi perhatian masyarakat luas. ***

(restu)

Tag Kabupaten_Gowa, Kasus_Perundungan, SD_Inpres_Biringkaloro
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Lebih dari 40 warga Palestina menjadi martir ketika pendudukan mengebom sebuah rumah keluarga “Al-Araj”, yang menampung puluhan pengungsi, di daerah Tal Al-Zaatar, sebelah utara Jalur Gaza, (01/12/2024). (qudsn/ho) Tragedi Gaza: Lebih dari 40 Warga Palestina Menjadi Martir Serangan Brutal di Tal Al-Zaatar
BERITA BERIKUTNYA Tentara Suriah menangkap beberapa teroris Takfiri yang mencoba menyusup ke salah satu posisi tentara di poros kota Salmi di pinggiran utara Latakia. (tasnim/ho) Tentara Suriah Gagalkan Upaya Penyusupan Teroris di Latakia
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025).
InternasionalBeritaNasional

Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?