Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: PKN Laporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnas HAM
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > PKN Laporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnas HAM
PeristiwaBeritaNasional

PKN Laporkan 3 Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnas HAM

Terakhir diperbarui: 2024/12/05 at 8:18 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 5 Desember 2024
Share
Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta, (2024).
Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta, (2024).
SHARE

Jakarta, 5 Desember 2024 (mediapesan) – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta.

Laporan tersebut disampaikan oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN, dalam konferensi pers yang berlangsung pada pukul 11:20 WIB.

Patar menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bermula dari permohonan informasi terkait dokumen perjalanan dinas dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada 25 kepala dinas di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari upaya PKN untuk mendukung misi dan visi dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan respon dari pejabat dinas, yang kemudian memicu PKN untuk mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jakarta.

Pada 9 Oktober 2024 lalu, Majelis Komisi Informasi yang terdiri dari Ketua dan dua anggota memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa informasi dari PKN yang tercatat dalam 25 register perkara.

Majelis Komisi menilai bahwa informasi yang dimohon tidak terkait dengan kepentingan hukum pemohon dan tidak menimbulkan kerugian langsung.

Oleh karena itu, majelis menyimpulkan bahwa permohonan PKN tidak beritikad baik.

Menurut Patar Sihotang, tindakan tiga Komisioner ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dimana peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh publik, serta hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia.

Sebelum penolakan atas 25 permohonan ini, Majelis Komisi Informasi Jakarta sempat mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa dalam enam perkara serupa dengan mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut sah dan sesuai dengan aturan.

Baca Juga:  Dandim 1410 Bantaeng Ikuti Olahraga Bersama: Perkuat Sinergitas TNI-POLRI dan Forkopimda

Patar Sihotang menduga bahwa keputusan menolak permohonan ini terkait dengan upaya “balas dendam” terhadap PKN yang sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Informasi DKI Jakarta, dan melakukan aksi demonstrasi menuntut sidang kode etik terhadap anggota Komisi.

Patar juga mengkritik keras sikap majelis yang terkesan tidak patuh pada prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2013.

Sebagai Ketua PKN, Patar berharap agar Komnas HAM memproses laporan ini secara hukum sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM.

Dan memastikan bahwa Komisi Informasi Jakarta bertindak lebih profesional dan menjaga integritasnya.

Laporan Aduan PKN. (Ist.)
Laporan Aduan PKN. (Ist.)

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Siaran pers ini ditutup oleh Patar dengan membagikan bukti pelaporan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM. ***

(sp)

Tag Komisi_Informasi_Jakarta, Komnas_HAM, PKN
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Organisasi Caraka Radmila Ekawira Wiguna atau lebih dikenal dengan nama CREW 8 akan mengawal distribusi bibit dan pupuk, (5/12/2024). CREW 8 Siap Dukung Pemerintah Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan 2027
BERITA BERIKUTNYA PT APS Bandara Hasanuddin didesak LKBH Makassar hapuskan program "Golden Shakehand" melalui Bipartit, Desember 2024. PT APS Bandara Hasanuddin Didesak LKBH Makassar Hapuskan Program “Golden Shakehand” Melalui Bipartit
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Ferdian Nurdin Fatah, seorang jurnalis dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, telah berpulang pada Selasa, 20 Mei 2025. (sk/ho)
Obituari Ferdian Nurdin Fatah
20 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
InternasionalBeritaNasional

Hizbullah Peringatkan Dampak Fatal  Ancaman terhadap Pemimpin Tertinggi Iran 

19 Juni 2025
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dalam penerimaan penghargaan nasional dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas kinerja luar biasa dalam pelayanan publik.
BeritaNasional

Kapolres Gowa Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19 Juni 2025
Tim hukum Polrestabes Makassar dalam sidang praperadilan kasus pidana, (17/6/2025).
HukumBeritaSeputar Kota

Tim Hukum Polrestabes Makassar Menang dalam Sidang Praperadilan Kasus Pidana

19 Juni 2025
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje G. Mandagie beri pelatihan penulisan berita dan artikel yang diikuti oleh peserta dari Divhumas Mabes Polri serta perwakilan Bidang Humas dari seluruh Polda di Indonesia, (19/6/2025).
PendidikanBeritaNasional

Pelatihan AI untuk Humas Polri Dorong Inovasi Penulisan Digital

19 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?